JAKARTA - Hasil uji balistik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terhadap senjata api (Senpi) yang diduga milik laskar Front Pembela Islam (FPI) menunjukkan bahwa senjata tersebut merupakan jenis rakitan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan temuan itu didapat dari hasil pengujian terhadap dua pucuk senjata api. "Hasil pemeriksaan ahli balistik menyatakan 2 pucuk Senpi yang digunakan Laskar FPI adalah senjata non pabrikan (rakitan),'' kata Andi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (20/12/2020).

Berdasarkan hasil uji balistik, Andi juga mengungkapkan senjata api jenis revolver tersebut menggunakan amunisi 9 milimeter. "Menggunakan amunisi 9 milimeter," kata dia lagi.

Sebelumnya, kepolisian melakukan uji balistik terhadap senjata api yang diduga dimiliki FPI. Kepolisian mengklaim senjata tersebut digunakan anggota FPI untuk menyerang polisi.

Bentrok antara anggota polisi dan FPI diketahui terjadi pada Senin (7/12) dini hari di sekitar Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek. Insiden tersebut memunculkan dua klaim berbeda antara masing-masing pihak yang bertikai. Polisi menyebut anggotanya diserang terlebih dulu. Namun FPI menyatakan anggotanya tidak memiliki senjata api.

Keduanya memiliki kronologi yang saling berlawanan satu sama lain. Masing-masing mengklaim mendapat serangan lebih dulu. Bentrok yang terjadi di tengah penguntitan Rizieq Shihab itu berujung pada tewasnya enam orang dari kelompok FPI.

Keenam laskar FPI itu tewas diduga akibat ditembak polisi. Menurut polisi, dua di antaranya meninggal saat terlibat baku tembak dan empat lainnya ditembak dalam mobil karena melawan serta mencoba merebut senjata petugas.

Sementara Bareskrim telah rampung melakukan reka adegan di empat TKP yang diduga terkait dengan kasus bentrokan Laskar FPI dengan polisi. Tapi Bareskrim menyatakan masih membuka rekonstruksi lanjutan.

Sebelumnya ada 58 adegan yang diperagakan penyidik selama rekonstruksi tersebut. Dari situ, terungkap kronologi yang lebih utuh dari yang sebelumnya disampaikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Fadil Imran dalam konferensi pers 7 Desember 2020.

Dari rekonstruksi polisi disebutkan bahwa aparat pertama kali diadang laskar FPI di depan Hotel Novotel, Jalan Internasional Karawang Barat, lokasi ini menjadi TKP pertama.

Kemudian TKP ke-dua, Jembatan Badami, TKP ketiga Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. TKP ke-empat di KM 51+200. Polisi terlibat baku tembak dengan Mobil Chevrolet Spin yang dikendarai laskar FPI.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang dijerat oleh aparat kepolisian.

Atas perbedaan kronologi tersebut Komnas HAM membuat tim khusus untuk menginvestigasi dan mengungkap fakta kejadian. Hingga kini telah ada setidaknya 25 saksi yang dimintai keterangan. ***