PEKANBARU - Satgas Narcotics Internasional Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 13 kilogram di Roro Sri, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau, Ahad (6/10/2019), sekitar pukul 14.15 WIB.

Aparat juga meringkus seorang tersangka berinisial FZ (49).

Dari informasi yang dihimpun Goriau.com, penangkapan FZ berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba melalui Roro Sri, Dumai. Atas laporan tersebut tim melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor merek Honda Blade warna hitam, yang membawa keranjang berisi pisang.

Sesampainya di Roro Sri, petugas langsung menggeledah keranjang rotan FZ. Benar saja, saat digeledah petugas menemukan 15 paket besar dengan berat 13 kilogram sabu yang disembunyikan dalam karung di sela-sela. pisang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi Goriau.com membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan Tim Bareskrim Mabes Polri di wilayah Dumai, Provinsi Riau.

''Ya benar. Sekarang sedang dikembangkan oleh Dit Narkoba Bareskrim Mabes Polri,'' kata Dedi kepada Goriau.com, Senin (7/10/2019) malam.

Barang bukti 13 kilogram sabu beserta satu orang tersangka diduga berperan sebagai kurir dibawa ke Direktorat IV Bareskrim Polri guna penyelidikan lebih lanjut.***