PEKANBARU – Meski belum ada keputusan DPRD Riau yang mengharuskan 65 anggota dewan hadir secara fisik dalam rapat paripurna,  namun secara moral, tanggungjawab dan kedisiplinan perlu kembali dibentuk.  Jika ada anggota dewan yang dinilai tidak disiplin, masyarakat berhak melaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Hal itu disampaikan Wakil ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti SH saat dikonfirmasi terkait banyaknya kursi kosong saat paripurna yang dia pimpin, Senin (28/11/2022).

''Bagi yang tidak aktif secara virtual atau yang tak hadir secara langsung, sesuai tata tertib laporkan kepada BK. Masyarakat boleh melaporkan,” tegasnya.

Dikatakan, politisi asal fraksi PDIP DPRD Riau itu, pimpinan hanya bisa sebatas menghimbau karena pandemi Covid 19 belum berakhir. Dan dirinya hanya bisa meminta masing-masing ketua fraksi untuk menghadirkan anggotanya secara fisik.

“Kita himbau kepada para ketua fraksinya masing-masing untuk meminta anggota menghadiri rapat paripurna secara fisik. Walaupun secara virtual masih dibolehkan, tapi secara moral selaku anggota DPRD, kedisiplinan itu perlu dibentuk. Jadi jangan alasan yang dicari-cari,” ujarnya.

Syafaruddin Poti menekankan, meski secara virtual dibolehkan namun secara moral dan tangggungjawab "Sebagai anggota DPRD, hendaknya tidak mengecewakan masyarakat yang memberikan amanah kepada kita," ucapnya.

Sebelumnya ketua BK DPRD Riau Ade Agus Hartanto juga telah menghimbau kepada para anggota dewan untuk dapat hadir secara fisik, kalaupun ikut secara virtual harus terlihat aktif.

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto SE, menurutnya kalaupun alasannya pandemi Covid 19, jarak tempat duduk para anggota DPRD Riau didalam ruangan rapat paripurna sudah berjarak satu meter. (kl2)