
PEKANBARU - Tim kuasa hukum Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid secara maraton membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Pledoi tersebut dibacakan secara bergantian dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa dipimpin oleh Ketua Tim Kuasa Hukum, Kemal Sahab, SH MH, yang didampingi oleh barisan pengacara lainnya, yakni Rico Febputra, SH, Akhirza, SH MH, Suhenri Perdan, SH, Zulkarnaen, SH MH, serta Belvia Zulti, SH.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum membedah secara komprehensif konstruksi hukum yang dibangun oleh penuntut umum. Mereka menilai dakwaan yang dialamatkan kepada terdakwa Abdul Wahid prematur, tidak berdasar pada fakta persidangan, dan gagal memenuhi unsur-unsur pidana yang disangkakan, baik pada dakwaan pertama, kedua, maupun ketiga.
Pada sesi awal pembacaan pledoi, tim kuasa hukum menyoroti dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum sebelumnya mendalilkan bahwa terdakwa Abdul Wahid telah melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan selaku Gubernur Riau.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum menegaskan bahwa esensi dari unsur menguntungkan diri sendiri memerlukan pembuktian adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan fisik (actus reus) yang dilakukan secara sadar oleh terdakwa.
"Untuk membuktikan unsur ini, harus dapat ditunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan niat yang sungguh-sungguh dikehendaki dan diketahui untuk mencapai suatu keuntungan, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain," urainya.
Tim pengacara kemudian merujuk pada pandangan Ahli Hukum Pidana, Prof DR Ermansyah Djaja, SH MH. Dalam keterangannya, ahli tersebut menerangkan bahwa ajaran kausalitas dalam hukum pidana merupakan doktrin untuk melihat apakah suatu tindakan dapat dipertanggungjawabkan kepada seseorang sebagai penyebab dari suatu akibat yang timbul.
"Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa pengumpulan uang sebesar Rp3,55 miliar dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diterima oleh pihak lain, diantaranya Feri Yulanda dan M Arief Setiawan. Tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan bahwa uang tersebut mengalir atau dinikmati oleh terdakwa Abdul Wahid," tegasnya.
Kuasa hukum menambahkan, ketiadaan aliran dana kepada terdakwa membuktikan bahwa unsur menguntungkan diri sendiri tidak terpenuhi secara yuridis. Oleh karena itu, dakwaan jaksa dinilai gugur dengan sendirinya.
Tim pembela juga menukik tajam pada argumen mengenai kewenangan jabatan. Penuntut umum menuduh bahwa perbuatan melawan hukum terjadi karena adanya pemaksaan yang melekat pada jabatan gubernur. Namun, tim kuasa hukum memaparkan mekanisme tata kelola pemerintahan yang diatur dalam hukum administrasi negara, khususnya terkait pelimpahan wewenang.
Pengacara membeberkan bahwa dalam struktur birokrasi pemerintahan daerah, gubernur melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Pengguna Anggaran (PA) dan pejabat teknis lainnya. Pelimpahan wewenang (delegasi) ini memindahkan tanggung jawab administratif dan hukum dari pemberi delegasi (delegans) kepada penerima delegasi (delegataris).
"Sesuai keterangan ahli hukum administrasi yang dihadirkan di persidangan, kebijakan penataan tenaga honorer bukanlah kebijakan eksklusif yang diputuskan dalam ruang tertutup, melainkan bagian dari sistem administrasi pemerintahan yang sah. Ketika kewenangan telah didelegasikan, maka tanggung jawab beralih kepada penerima delegasi," paparnya.
Lebih lanjut, tim pengacara menjelaskan bahwa agar seorang atasan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan bawahannya, harus dibuktikan adanya instruksi langsung yang menyimpang, pemaksaan, atau kondisi dimana atasan bertindak sebagai pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen). Fakta di persidangan menunjukkan tidak ada instruksi tertulis maupun lisan dari terdakwa Abdul Wahid kepada bawahannya untuk melakukan pungutan liar.
"Perbuatan yang dilakukan oleh jajaran dibawahnya merupakan tanggung jawab pribadi mereka masing-masing, bukan tanggung jawab terdakwa," tandasnya.
Memasuki analisis dakwaan kedua yang merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor terkait dugaan pemerasan, tim kuasa hukum kembali menyuguhkan argumentasi penolakan. Jaksa menuduh bahwa terdakwa memaksa bawahannya untuk menyetorkan sejumlah uang dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.
Tim pengacara mengupas makna leksikal dan yuridis dari kata 'memaksa'. Dalam hukum pidana, unsur memaksa mensyaratkan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum, yang membuat korban berada dalam keadaan tertekan sehingga melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya.
"Ahli di persidangan telah merincikan bahwa paksaan harus diwujudkan melalui perbuatan melawan hukum. Sementara itu, kebijakan pergeseran anggaran yang disoal oleh jaksa merupakan produk administrasi yang sah," jelasnya.
Kuasa hukum membeberkan kronologi pergeseran anggaran Pemerintah Provinsi Riau. Proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh gubernur, melainkan telah melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau. Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga telah dievaluasi dan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
"Jika pergeseran anggaran tersebut telah disahkan oleh legislatif dan pemerintah pusat melalui Kemendagri, bagaimana mungkin produk hukum yang sah dan prosedural ini dikonstruksikan sebagai instrumen pemerasan?" kilahnya.
Tim pembela menegaskan bahwa tidak ada satupun saksi yang dihadirkan penuntut umum yang secara meyakinkan menyatakan bahwa terdakwa Abdul Wahid melakukan pengancaman langsung untuk meminta setoran terkait pergeseran anggaran tersebut.
Pledoi tersebut juga menepis dakwaan ketiga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp388 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 12B. Jaksa menuduh bahwa terdakwa menerima sejumlah uang dalam bentuk fasilitas dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan jabatannya.
Tim kuasa hukum dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanyalah asumsi yang tidak ditopang oleh kekuatan pembuktian material. Saksi-saksi yang diperiksa di ruang sidang justru membantah telah memberikan uang tersebut kepada terdakwa.
"Seluruh saksi terkait dugaan pemberian uang ratusan juta tersebut menyatakan dengan jelas dibawah sumpah bahwa mereka tidak pernah memberikan uang itu kepada klien kami. Bukti materiil mengenai aliran dana tersebut sama sekali nihil," bantahnya.
Terkait penggunaan dana operasional, pengacara menjelaskan bahwa penerimaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) oleh kepala daerah merupakan hak yang sah dan dilindungi oleh regulasi, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Penerimaan BPO adalah instrumen sah yang diatur oleh undang-undang untuk menunjang tugas-tugas pemerintahan. Mencampuradukkan penerimaan sah secara administratif dengan konsep gratifikasi adalah sebuah kekeliruan dalam penerapan hukum," rincinya.
Setelah menguraikan ratusan halaman analisa yuridis dan merangkum keterangan para ahli serta saksi fakta, tim kuasa hukum Abdul Wahid tiba pada kesimpulan akhir pledoi mereka. Mereka menilai bahwa JPU gagal memenuhi asas beban pembuktian (bewijslast) secara sah dan meyakinkan (beyond reasonable doubt).
Oleh karena itu, Ketua Tim Kuasa Hukum, Kemal Sahab membacakan tuntutan atau permohonan akhir kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan argumentasi hukum yang telah kami uraikan, kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menyatakan bahwa terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama, Dakwaan Kedua, maupun Dakwaan Ketiga," harapnya.
Lebih lanjut, tim pengacara meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
"Kami juga memohon agar Majelis Hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, memerintahkan pengembalian seluruh barang bukti yang disita kepada yang berhak, serta membebankan biaya perkara kepada negara," pungkasnya.
Sidang pembacaan pledoi ini ditutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya, yakni pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (replik) atas nota pembelaan yang telah disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa, pada Kamis (23/7/2026). ***