
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Bank Riau-Kepri menyatakan siap melakukan pelunasan hutang kepada Waskita Karya untuk gedung Bank Riau-Kepri sesuai keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dimana dalam keputusan tersebut, Bank Riau-Kepri wajib melunasi hutang sebesarRp214.969 miliar ke Waskita Karya selambat-lambatnya dalam tempo 30 hari sejak keputusan itu keluar.
Sementara Waskita Karya wajib menyelesaikan semua kegiatan penyelesaian gedung. Namun sampai saat ini, kedua pihak belum juga menemukan titik terang untuk sama-sama menyelesaikannya.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sedaprov) Riau, Zaini Ismail, Senin (28/4/2014), menegaskan, Pemprov Riau melalui Bank Riau-Kepri siap melakukan pembayaran jika Waskita Karya segera menyelesaikan pekerjaannya.
"Masih ada beberapa item pekerjaan yang belum terselesaikan. Contoh kecil saja memindahkan mesin AC (Air Conditioner, red) dari dalam ke luar," kata Zaini.
Namun Zaini tidak menyebutkan sanksi atau teguran terkait lambatnya kedua pihak menyelesaikan dan menjalankan keputusan BANI tersebut. "Saat ini kami masih mencari solusi bagaimana persoalan ini segera terselesaikan," kata Zaini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keputusan BANI sudah keluar sejak 15 Maret 2014 lalu. Waskita Karya wajib menyelesaikan kewajiban selambat-lambatnya 30 hari sejak dikeluarkannya keputusan BANI, sementara Bank Riau-Kepri diharuskan menyelesaikan pembayaran hutang selambat-lambatnya selama 45 hari.***