
BAGANSIAPIAPI - Bakal calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Bangko Bakti, kecamatan Bangko Pusako yang maju dalam Pilpeng tahap pertama tahun ini mengadu ke Komisi A perihal ada beberapa temuan yang ditenggarai melanggar Perbub. Dengan surat yang langsung melalui tembusan ke Komisi A DPRD Rohil, tiga Balon Pilpeng Bangko Bakti menyampaikan sanggahan terhadap jajaran kepanitiaan Pilpeng di desanya itu.
Dalam surat yang diterima oleh Abu Khoiri, Ketua Komisi A, dikata bahwa hasil keputusan panitia tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaen Rohil, Nomor 9 tahun 2015 pasal 37 dan juga Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2016 pada pasal 25 disebutkan bahwa penyaringan terhadap lebih dari lima pasangan calon sebagai mana di maksud dalam pasal 19 dan 20, maka barulah dilakukan seleksi tambahan. Dengan menggunakan kriteria poin-poin A,B dan C. hal itu berdasarkan dengan surat edaran ketua monitoring pemilihan penghulu nomor 145/PILPENG/I/2016.
Bercermin dari Peraturan Bupati yang sudah tercantum di dalam Perda Rohil Nomor 9 tahun 2015 dan juga Perda Nomor 1 tahun 2016, bakal calon merasa dirugikan karena verifikasi data yang dilakukan oleh pihak kepanitiaan hanya dua bakal calon yang lulus seleksi administrasi. “Jadi bakal calon ni meras ada manipulasi data yang dilakukan oleh pihak kepanitiaan, jadi mereka mengadu kepada Komisi A, “kata Abu Khoiri ketika dikonfirmasi GoRiau.com pada hari Rabu (27/4/2016)
Pasca menerimaaduan dari masyarakat Bangko Bakti itu, Komisi A kata Abu Khoiri akan mendiskusikan hal ini dengan Pemkab Rohil melalui dinas terkait. Politisi dari PKB ini mengkhatawir, bakal akan banyak terjadi kasus-kasus serupa terkait dengan Pilpeng ini.
“Kita akan coba diskusikan hal ini lagi, kami rasa akan banyak lagi temuan-temuan baru di lapangan terkait dengan Pilpeng, “kata Abu Khoiri.
Abu berharap ada perhatian lebih Pemkab melalui dinas terkait untuk melakukuan pengawasan terhadap jalannya Pilpeng ini. Agar tidak terjadi kesalahan dan perpecahan pendapat di tengah-tengah masyarakat. Untuk temuan kasus yang diadukan oleh masyarakat yang menjadi bakal calon dari Desa Bangko Bakti, kata pria yang akrab disapa Aboy ini akan segera diproses oleh Komisi A. ( Adv/DPRD)