JAKARTA – DPR RI memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyesuaian itu akan dibahas secara khusus dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Hak Cipta.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, mengatakan putusan MK menjadi rujukan penting dalam penyempurnaan regulasi hak cipta yang tengah digodok parlemen. 

“Ya, pasti putusan MK akan dibahas dan diharmonisasi dalam rapat Panja RUU Hak Cipta nanti,” kata Martin, Minggu (21/12/2025).

Meski demikian, Martin belum dapat memastikan target penyelesaian revisi UU Hak Cipta. Ia berharap pembahasannya dapat segera rampung sehingga RUU tersebut bisa dibawa ke rapat paripurna sebagai hak inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. 

Menurutnya, hingga kini masih ada sejumlah substansi krusial yang terus didalami untuk menemukan formula pengaturan yang paling relevan. Salah satu tantangan utama adalah pesatnya perkembangan teknologi yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku saat ini. 

“Kita mencari format pengaturan yang tepat, misalnya terkait artificial intelligence, platform digital, dan perkembangan teknologi lain yang dalam UU eksisting belum diatur sesuai perkembangan zaman,” ujarnya.

Selain isu teknologi, DPR juga tengah merumuskan pengaturan royalti hak cipta di luar industri musik. Martin menegaskan, cakupan hak cipta jauh lebih luas dan tidak terbatas pada lagu atau pertunjukan musik semata.

“Pengaturan royalti di luar industri musik juga sedang kami godok. Hak cipta itu bukan hanya soal lagu,” tambahnya.

Sebagai latar belakang, MK sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Hak Cipta yang diajukan sejumlah musisi. Dalam putusannya, MK mengubah beberapa ketentuan, termasuk soal pembayaran royalti dalam pertunjukan.

Salah satu poin penting putusan MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berada pada penyelenggara pertunjukan. MK menilai sebuah pertunjukan pada dasarnya melibatkan dua pihak utama, yakni penyelenggara dan pelaku pertunjukan.

MK juga menilai frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai pihak yang wajib membayar royalti. Menurut MK, pihak yang paling mengetahui dan mengendalikan penjualan tiket—serta memperoleh keuntungan dari pertunjukan komersial—adalah penyelenggara pertunjukan.

Putusan tersebut kini menjadi pijakan penting bagi DPR dalam menyusun ulang regulasi hak cipta agar lebih adil, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri kreatif. ***