JAKARTA - Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR RI telah menyetujui dan menyepakati pengurangan 16 RUU dari prolegnas prioritas tahun 2020.

Selain itu, rapat kerja yang diselenggarakan dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2020 ini juga menyepakati pergantian RUU tentang Penyadapan (usulan DPR) dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (usulan DPR).

Hal ini berarti bahwa RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, masuk ke dalam RUU yang akan dibahas Badan Legislasi DPR RI dengan pemerintah pada tahun 2020.

Menanggapi masuknya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia ini. Anggota Baleg DPR, Anis Byarwati menyampaikan beberapa poin penting dalam revisi Undang-Undang BI.

Anis menjelaskan, posisi independensi BI harus ditegaskan secara eksplisit. "Arah independensi BI adalah dari sisi instrumen. Sementara dari sisi tujuan, BI tidak bisa independen dari tujuan nasional," ujar Anis dalam keterangan pers yang diterima GoNews.co, Selasa (7/7/2020).

Poin penting lain yang disampaikan Anis, terkait dengan penyeimbangan antara fungsi BI sebagai agen stabilisasi dan agen pembangunan. "Penyeimbangan ini perlu dilakukan dengan penguatan Undang-Undang BI yang selaras dengan tujuan nasional," ungkapnya.

Terkait dengan wacana pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI, Anis menegaskan untuk saat ini belum diperlukan.

"Selama bertugas di komisi XI, saya banyak memberikan masukan kepada OJK terkait kinerjanya terutama dalam pengawasan perbankan. OJK perlu bebenah diri dan terus meningkatkan kinerjanya," tegasnya.

Dalam pandangan Anis, pembagian tugas yang berlaku saat ini antara BI, OJK, dan pemerintah, masih sangat relevan. Pemerintah melakukan tugas dari sisi fiskal, BI melakukan tugas dari sisi moneter, dan OJK melakukan tugas pengawasan rill industri keuangan.

Walau demikian, Anis berpesan agar OJK terus berbenah diri dan harus meningkatkan kinerjanya, termasuk meningkatkan kualitas SDM nya. Perombakan SDM sangat mungkin dilakukan. "Tentu harus dengan evaluasi kinerja terlebih dahulu," pungkasnya.***