TEMBILAHAN- Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan satu orang tersangka pembakar hutan dan lahan (Karhutla). Tersangka membakar lahan untuk menanam jagung dan pisang.

M (69) jadi tersangka Karhutla di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, Inhil. Lahan yang terbakar seluas 6 hektare.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kassubag Humas AKP Warno, Senin (8/3/2021) mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Inhil beserta barang bukti antara lain, 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.

“Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas 6 hektare. M (69) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Warno menjelaskan, sebelumnya, Rabu (17/2/2021) sore, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun mendapat informasi adanya hotspot di sekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari.

Kemudian Aiptu Edhysah mencari tau kebenaran hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya, Hasbullah. Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya, M Yani.

“Saat itulah diketahui kebakaran lahan terjadi. Besok pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektar. Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat," paparnya.

Kakek yang beralamat di Desa Belantaraya ini diduga membakar lahan yang sebagian besar bukan miliknya di Parit 4 Sungai Belanta Dusun Lestari.

M akhirnya diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung akibat tindak pidana karhutla. Kepada polisi, M saat diinterogasi mengaku membakar lahan agar lebih subur untuk ditanami jagung dan pisang.

M dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana.

Sementara itu Kepala Desa Belantaraya Hasbullah mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri, apalagi sosialisasi juga telah dilakukan oleh pihak desa.

“Kepala Desa sudah sosialisasi berulang kali tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi masih tetap saja ada warga yang membandel,” kata Hasbullah.***