PANGKALAN KERINCI - Hel alias Rizal (50) harus berurusan dengan Polres Pelalawan. Warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan membakar lahan di areal konsesi perusahaan.

"Tersangka membakar lahan di areal perizinan PT RAPP Easted Ukui Compartement E 027 (lahan okupasi masyarakat) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim, AKP Teddy Ardian, saat konferensi pers, Senin (4/11/2019).

Disebutkannya, dari tersangka Hel diamankan sejumlah barang bukti. "Barang bukti yang diamankan berupa mancis, sebilah parang dan potongan kayu bekas terbakar," sebut Hasyim.

Diungkapkannya, peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada, Selasa (29/10/2019) sekira jam 11.30 WIB di area perizinan PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga.

"Rabu (29/10/2019) jam 11.30 salah satu karyawan RAPP mendapat laporan ada lahan terbakar di Ukui. Kemudian dilakukan pemadamkan titik api dan menemukan pelaku sedang berupaya melakukan pemadaman," katanya.

Setelah diinterogasi, lanjut Hasyim, pelaku mengakui sebelumnya membakar pelapah daun kelapa sawit yang diikat pada kayu untuk membakar sarang tawon.

"Namun karena kondisi angin kencang mengakibatkan api menjalar dan membakar lahan seluas 1,14 hektare," jelasnya.

Terhadap pelaku kemudian diamankan ke Polres Pelalawan. "Berdasarakan fakta pada penyidikan lahan terbakar ditemukan bekas imas tumbang diduga dalam rangka pembukaan lahan untuk perkebunan," papar Kapolres Pelalawan.*