PEKANBARU - DPRD Pekanbaru melalui Pansus II melakukan rapat guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Transportasi Pekanbaru Madani (TPM) yang selama ini mengelola Trans Metro Pekanbaru.

Ketua Pansus, Roni Pasla menjelaskan pada dasarnya PT TPM yang sebelumnya merupakan anak dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Pekanbaru yaitu PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) namun akan dikembangkan manjadi Perseroda sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 54.

"Pada dasarnya ini adalah pengembangan dari PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP) yang sebelumnya PT TPM itu adalah anak perusahaan,” kata Roni Pasla, Senin (11/10/2021).

PT TPM atau yang lebih dikenal dengan Bus Trans Metro Pekanbaru ini diharapkan setelah pisah dengan PT SPP dapat menjadi Perseroda yang lebih mandiri, efektif serta efisien dalam melayani transportasi masyarakat.

dikarenakan pesan dan amanat Undang-Undang, perusahaan-perusahaan daerah yang dimiliki oleh beberapa pemilik saham seperti PT SPP harus berbentuk Perseroda.

"Ini hanya peralihan saja dari BUMD menjadi perseroda," jelasnya.

Lanjut politisi PAN ini, setelah nantinya sudah ditetapkan menjadi Perda. Pemerintah harus bisa menyediakan transportasi yang baik serta bisa memberika pelayanan yang baik untuk masyarakat.

“Ini adalah layanan yang wajib disediakan pemerintah. Kalau sudah bersifat wajib, mau tidak mau harus dilaksanakan,” tutupnya. ***