PEKANBARU - Meski tapal batas Riau dan Jambi sudah memiliki kekuatan hukum sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2013 tentang tapal batas Provinsi Riau dan Provinsi Jambi, namun pemasangan tapal batas hingga kini belum dilakukan. Karena itu, Komisi I DPRD Indragiri Hilir, melakukan kunjungan ke Komisi I DPRD Riau yang membidangi pemerintahan.

Kedatangan Komisi I DPRD Inhil langsung dipimpin Ketua Komisi I, Muammar dan diikuti oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Inhil. Rombongan diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Riau, Hazmi Setiadi, Rabu (30/1/2019).

Muammar mengatakan, penerapan tapal batas harus segera dilakukan oleh pemerintah provinsi Riau mengingat banyak persoalan yang muncul. Saat ini masing sering terjadi konflik di daerah perbatasan terutama dalam persaolan tanah.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/07032019/2jpg-7880.jpg

''Selain itu juga ini menyangkut administrasi kependudukan, apalagi menjelang pemilihan umum 2019,'' ujarnya.

Namun karena persoalan ini merupakan masalah dua provinsi, DPRD Inhil mendorong agar pelaksanaan pemasangan tapal batas bisa disegerakan dan tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/07032019/3jpg-7879.jpg

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Riau Hazmi Setiadi mengatakan DPRD Riau sudah memasukkan anggaran untuk pemasangan tapal batas sesuai dengan Permendagri terbaru. Namun dalam pelaksanaan, tentu tergantung dari kesiapan Pemprov Riau.

https://www.goriau.com/assets/imgbank/07032019/4jpg-7878.jpg

''Kita juga tidak ingin masalah ini berlarut-larut karena bisa menimbulkan konflik berkepanjangan. Yang rugi itu masyarakat kita, selain itu dari sisi ekonomi, daerah juga sangat dirugikan,'' tegasnya. (advertorial)

https://www.goriau.com/assets/imgbank/07032019/5jpg-7877.jpg