
PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Yustisi kota Pekanbaru, Sabtu (25/7/2015) pagi, melakukan razia di Terminal Payung Sekaki Pekanbaru. Sasarannya adalah sejumlah pendatang yang tidak memiliki kartu tanda pengenal. Merekapun diambil tindakan dengan denda ditempat sebesar Rp50 ribu.
Denda ditempat sebesar Rp50 ribu diberlakukan bagi pendatang yang tidak memiliki kartu identitas. Ketentuan tersebut diterapkan pada razia tim yustisi kota Pekanbaru yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, di terminal Bandar Raya Payung Sekaki (terminal AKAP) Pekanbaru.
Kasatpol PP kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, kegiatan ini merupakan antisipasi lonjakan penduduk dan Pendatang baru tanpa identitas. "Kita fokus mendata pendatang baru, bagi yang memiliki kartu identitas bukan dari Pekanbaru, kita akan pertanyakan maksud dan tujuanya kesini," sebut Kasatpol PP kepada GoRiau.com.
Jika berniat untuk tinggal dan bekerja, sambung Zul, maka akan diberi waktu maksimal satu minggu untuk melaporkan kepastian dimana bekerja, dengan catatan ada jaminan keluarga. Sementara bagi pendatang yang tidak memiliki identitas diwajibkan membayar sangsi administrasi sebesar Rp50 ribu.
Razia ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB, dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerjasama dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru. Razia serupa juga akan digelar selama satu bulan penuh, dengan hari-hari yang tidak ditentukan.
"Yang jelas hari ini dan besok, kita hanya fokus pada satu titik yaitu di terminal, sedangkan untuk lokasi lainnya yang jadi sasaran, diantaranya di pelabuhan dan bandara," pungkasnya. (Dnl)