BAGANSIAPIAPI – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Rokan Hilir resmi menahan HW (28), Penghulu Teluk Piyai, Kecamatan Kubu. Penahanan tersebut dilakukan setelah HW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kejahatan kehutanan, yakni pembabatan kawasan hutan mangrove yang menjadi penyeimbang ekosistem pesisir.

Penetapan status tersangka terhadap pria yang diketahui sebagai putra dari mantan anggota DPRD Rokan Hilir tersebut dilakukan pada Senin (24/8/2026). Langkah hukum ini diambil penyidik usai melaksanakan gelar perkara yang bermula dari laporan masyarakat setempat.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika warga melihat adanya aktivitas alat berat yang mencurigakan di Dusun SK 1, Kepenghuluan Teluk Piyai. Lahan yang digarap tersebut diduga kuat masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

"Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyidikan dan cek lokasi, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan saksi ahli untuk memastikan status kawasan lahan tersebut," urai Kombes Akmadi, Selasa (25/8/2026).

Penyitaan Alat Berat dan Komitmen Lingkungan

Dari hasil pengecekan titik koordinat di lokasi kejadian, polisi menemukan fakta adanya aktivitas pembukaan lahan seluas tiga hektare. Guna kepentingan penyelidikan, petugas langsung mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi Zaxis 110MF yang digunakan untuk membersihkan lahan.

Kombes Akmadi menegaskan, kawasan yang dirambah tersebut bukanlah lahan biasa. "Lokasi itu merupakan kawasan hutan mangrove yang berperan strategis sebagai benteng kawasan pesisir. Fungsinya sangat vital untuk menjaga habitat biota dan sebagai sumber penyerap karbon dioksida. Polda Riau berkomitmen penuh menindak tegas perusaknya," paparnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Camat Kubu, Dr H Syafrizal, MIS membenarkan bahwa salah satu penghulunya kini tersandung masalah hukum terkait Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Merespons kejadian ini, ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku. "Saya mengimbau, baik penghulu maupun masyarakat luas, agar tidak sembarangan membuka lahan atau hutan. Mari kita hindari pelanggaran hukum," tutupnya. ***