PONOROGO -- Seorang pria berinisial DW (58) di Ponirogon Ngebel, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tega mencabuli dua putri kandungnya selama delapan tahun.

Aksi bejat DW akhirnya dilaporkan istrinya ke polisi. Setelah mendapat laporan tersebut, aparat Sat Reskrim Polres Ponorogo AKP segera menangkap DW untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari inews.id, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, tersangka DW sudah mencabuli kedua putrinya itu sejak 2013.

'"Dari laporan ibu kandung korbanĀ  yang juga istri tersangka, kami menangkap DW,'' kata Sitorus, Rabu (1/12/2021).

Kepada polisi, tersangka DW mengaku telah mencabuli anak kandungnya itu sejak 2013, saat kedua korban tertidur.

''Tersangka sudah berkali-kali mencabuli dua anaknya. Bahkan pertama kali dilakukan pada salah satu anaknya tahun 2013 saat korban masih berumur 13 tahun,'' ungkap Sitorus.

Terakhir, kata Sitorus, tersangka DW mencabuli kedua anaknya itu pada November 2021.

Menurut Sitorus, ibu kandung korban sebenarnya sudah lama mengetahui aksi bejat suaminya itu. Namun, tersangka mengancam akan melakukan kekerasan kepada ibu korban bila melaporkan aksi cabulnya itu kepada orang lain.

Lantaran tak tahan melihat perilaku DW terhadap putrinya, ibu korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi.

Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat menangkap DW, setelah memiliki alat bukti yang cukup.

Saat ini tersangka DW ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan.

Tersangka DW diancam dengan tuduhan melanggar pasal 76 huruf d dan e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***