
SIAK SRI INDRAPURA – Ancaman peredaran narkoba kembali mencuat di awal 2026. Dalam waktu singkat, aparat Polres Siak berhasil membongkar dua perkara narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 208,6 gram. Barang haram tersebut diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Siak dan sekitarnya.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengatakan pengungkapan ini menjadi peringatan serius terkait masih aktifnya peredaran narkoba, baik melalui jaringan besar lintas provinsi maupun pengedar tingkat lokal. Data pengungkapan itu disampaikan Senin (19/1/2026).
“Dalam hitungan hari, kami mengungkap dua kasus besar. Ini menjadi gambaran awal situasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak pada awal tahun ini,” ujarnya.
Kasus pertama terungkap di Kecamatan Kandis. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ED (44) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika. Dari tangan ED, petugas menyita sabu seberat 201,80 gram.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, ED membawa sabu tersebut dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Riau. Polisi menduga jalur tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang masih aktif beroperasi.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Polsek Lubuk Dalam. Dua pemuda berinisial SD (25) dan RA (22) diamankan di Kampung Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam. Polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat total 6,8 gram beserta alat hisap narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan kedua pemuda tersebut positif mengonsumsi methamphetamine. Temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan jaringan besar, tetapi juga telah menyasar lingkungan kampung dan generasi muda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Siak, AKP Benny Afriandi Siregar, menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan bahaya narkoba sudah masuk hingga ke level akar rumput.
“Kasus ini memperlihatkan narkoba tidak hanya beredar lewat jaringan besar, tapi juga menyasar pemuda usia produktif di tingkat kampung. Penanganannya harus menyeluruh, tidak cukup dengan penindakan, tapi juga pencegahan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Sementara SD dan RA diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Siak. ***