PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pekanbaru dilarang menerima parcel lebaran sebagai bentuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Hal ini ditegaskan oleh Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023.

"KPK sudah memberikan arahan melalui SE dan sudah diedarkan kepada masing-masing kepala OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru. Dimana ASN tidak dibenarkan dan dilarang menerima atau memberikan parcel berkaitan dengan lebaran," ujar Iwan Simatupang, Senin (3/4/2023).

SE Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 6 huruf a menegaskan bahwa KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan korupsi.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, KPK mengimbau beberapa hal, seperti:

Menjaga tradisi perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya agar tidak berlebihan dan mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

ASN atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi, sesuai dengan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga mengimbau agar penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, ASN dan masyarakat dapat mengakses tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di [email protected], atau alamat pos KPK.

Pimpinan Kementerian, Lembaga, Organisasi, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD diharapkan dapat memberikan imbauan secara internal kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Mereka juga diminta menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungannya.

Pimpinan Asosiasi, Perusahaan, Korporasi, dan Masyarakat diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini meliputi menginstruksikan dan memberikan imbauan secara internal kepada anggota asosiasi, pegawai, dan masyarakat di lingkungannya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau yang berwenang. ***