SELATPANJANG – Perpindahan aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi sorotan Komisi I DPRD. Selain mengkhawatirkan kekosongan pegawai, legislatif juga mempertanyakan kebijakan kontribusi Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan pindah.

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, Senin (21/9/2026).

Wakil Ketua Komisi I Tengku Zulkenedi mendesak BKPSDM segera memetakan jabatan yang berpotensi kosong agar perpindahan pegawai tidak mengganggu kinerja perangkat daerah dan pelayanan masyarakat.

Kekhawatiran serupa disampaikan Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny. Mereka mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam mengisi kekosongan jabatan sesuai prinsip sistem merit.

"Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nanti?" tanya mereka.

Anggota Komisi I Noli Sugiharto juga meminta pemerintah mencari solusi yang tetap menghormati hak pengembangan karier ASN tanpa mengorbankan pelayanan publik.

Sementara itu, H. Idris menyoroti kebijakan kontribusi finansial Rp100 juta bagi ASN yang ingin pindah. Dia mempertanyakan dasar hukum, mekanisme, serta transparansi penerapannya, khususnya bagi pegawai di wilayah Rangsang Pesisir.

"Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?" tuntut H. Idris.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti Bakharuddin menjelaskan bahwa kebijakan kontribusi Rp100 juta mengacu pada ketentuan yang disebutnya berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.

Terkait perpindahan ASN ke Kemenhaj, dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengintervensi tahapan seleksi yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah," ujar Bakharuddin.

Dari hasil RDP, Komisi I mengeluarkan tiga rekomendasi. BKPSDM diminta menyerahkan data lengkap 26 ASN yang sempat mengurus berkas perpindahan, termasuk asal organisasi perangkat daerah (OPD) dan status 17 ASN yang masih menjalani proses seleksi di BKN.

DPRD juga meminta pengetatan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk mengantisipasi kekosongan pegawai.

Selain itu, setiap rencana pembatasan atau moratorium perpindahan ASN harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan aturan nasional.

Komisi I menegaskan, hak ASN untuk mengembangkan karier tetap harus dihormati. Namun, pemerintah daerah wajib memastikan perpindahan tersebut tidak mengorbankan pelayanan masyarakat Kepulauan Meranti. ***