
BENGKALIS-Kepolisian Sektor Pinggir mengamankan 6 tersangka pelaku tindak pidana perjudian, masing-masing JS, SS, PS, MS, HN dan ST, Kamis (26/5/2016) dini hari tadi.
Pelaku diamankan di Simpang 4 Muara Km 28 Dalam Desa Tasik Serai Barat Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Dari 6 pelaku disita barang bukti empat set kartu qiu-qiu dan uang tunai Rp360 ribu.
Menurut Kapolres AKBP Ino Harianto, penangkapan terhadap 6 pelaku bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah ada permainan judi di lokasi penangkapan.
"Dari laporan Kapolsek Pinggir memang telah diamankan enam tersangka judi tersebut di salah satu tempat yang sering dijumpai warga adanya permainan judi. Mungkin keresahan warga ini semakin memuncak sehingga dilaporkan kepada pihak Polisi," kata Kapolres. ***