PEKANBARU- Pasca penangkapan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir, yang menjadi kurir pengiriman sabu sebanyak 10 kilogram dan ekstasi 60 ribu butir, di di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan, Dumai Setan Kota Dumai, Senin (17/2/2020) malam.

Terkait keterlibatan oknum Polri itu, Deputi Berantas BNN RI, Irjen Arman Depari, sangat menyayangkan adanya keterlibatan oknum aparat dalam masuknya narkoba ke Indonesia, menurutnya hal tersebut sama saja menghancurkan diri sendiri.

Jenderal dengan dua bintang di pundaknya itu, saat ekspos penangkapan 10 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi di Kantor BNNP Riau, Rabu (19/2/2020) mengatakan, tidak ada lagi ampun bagi oknum petugas kepolisian yang terlibat peredaran narkoba, karena sudah sangat bertolak belakang dengan tupoksi Polri sebagai aparat keamanan di negri ini.

"Ternyata, salah satu yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ini adalah oknum anggota kepolisian. Ini menjadi catatan kita semua terutama kami dari penegak hukum, bahwa, ternyata bukan masyarakat saja yang bisa direkrut oleh sindikat,'' ujar Arman Depari didampingi Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo.

Selanjutnya Arman Depari meminta, agar pihak pengadilan dalam hal ini adalah hakim yang akan menangani kasus ini, untuk memberikan hukuman mati bagi oknum polisi yang terlibat itu.

''Saya mengharapkan jika nanti ini sudah diproses dan masuk ke pengadilan, bagi oknum-oknum seperti ini harus diberikan hukuman yang lebih berat, saya minta hakim yang memutus menjatuhkan hukuman mati. Itu pantas buat dia," tegas Arman.

Untuk diketahui, pengungkapan itu dilakukan BNN RI bersama Bea Cukai Dumai. Dimana ada sebanyak 4 orang satu orang berinisial RR (anggota polisi yang bertugas di Polsek Rupat) dan tiga orang lainnya yang berperan sebagai kurir, dengan inisial R, RI, dan HS.

Dimana 10 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi itu dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan tikus yang ada di Pulau Rupat, kemudian akan di bawa ke Kota Medan. ***