JAKARTA, GORIAU.COM - APRIL Group menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang berhasil meraih sertifikat PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification/sertifikat program pengelolaan hutan berkelanjutan). Sertifikat tersebut diserahkan CEO PEFC Ben Gunneberg kepada Managing Director APRIL Indonesia Tony Wenas, di Bali Room, Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Tony Wenas, dalam sambutannya pada acara tersebut mengungkapkan, dari total areal konsesi APRIL, baru sekitar 45 persen atau 304 ribu hektare yang memperoleh sertifikat PEFC. APRIL, lanjut Tony Wenas, punya komitmen mengupayakan semua areal konsesi APRIL mendapatkan sertifikat PEFC. "APRIL saat ini tengah berusaha mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan berkelanjutan pada sisa area hutan lainnya, dan berharap tambahan sertifikasi itu bisa kami dapatkan pada beberapa bulan ke depan," harap Tony Wenas.Lanjut Tony Wenas, sertifikat PEFC sangat penting bagi APRIL, karena membuka peluang pasar yang lebih luas kepada produk  APRIL. "Terima kasih kepada PEFC yang telah memberikan jaminan kepada para konsumen di seluruh dunia bahwa kami memberikan produk hasil hutan yang dikelola secara berkelanjutan. Hal ini akan berpengaruh positif memperluas pasar bagi produk APRIL di dunia," jelasnya.Tony Wenas yakin, semakin luas areal konsesi APRIL yang mendapatkan pengakuan PEFC dikelola secara berkelanjutan dan bertanggung jawab, maka semakin luas pula peluang pasar bagi produk APRIL di dunia. "Selama ini banyak konsumen di dunia enggan membeli produk APRIL karena mereka meragukan kita mengelola hutan secara bertanggung jawab. Dengan telah mengantongi sertfikat PEFC, maka sudah ada jaminan bagi konsumen bahwa produk APRIL bersumber dari hutan yang dikelola secara lestari dan bertanggung jawab, sehingga mereka tidak ragu lagi membelinya," ujarnya.Sementara CEO PEFC Ben Gunneberg dalam sambutannya mengingatkan, semua perusahaan kehutanan wajib melakukan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Keuntungan ekonomi yang ingin diburu perusahaan harus selalu diiringi dengan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan. "Sertifikat PEFC yang didapatkan oleh APRIL Group merupakan pengakuan atas kinerja perusahaan dan negara dalam mencapai masa depan industri kehutanan Indonesia yang berkelanjutan, yang mengakui keterikatan erat antara lingkungan, sosial dan tujuan ekonomi," tegas Ben.Chairman IFCC (Indonesian Forest Certification Co-Operartion) Drajat Wibowo, menjelaskan, konsumen internasional mensyaratkan bahan baku produk yang mereka beli harus berasal dari sumber yang memperhatikan kelestarian lingkungan, sumber daya manusia, sosial dan kelestarian usahanya, mengharuskan para pelaku pasar mengambil langkah tambahan untuk mengkonfirmasi status dari sumber produk-produk kehutanan yang memasuki pasar mereka."Sertfikasi pengelolaan hutan lestari skema PEFC/IFCC sebagai skema sertifikasi yang bersifat voluntary, ternyata banyak mendapat respons dari konsumen internasional sebagai salah satu skema sertifikasi yang dapat menjadi rujukan atas alat konfirmasi sumber bahan baku produk yang mereka harapkan," kata Drajat dalam sambutannya.Dijelaskan Drajat, skema PEFC adalah skema sertifikasi SFM terbesar di dunia, bersifat independen, yang berbasis di Jenewa, Swiss. Sertfikat PEFC diakui dan diterima para stakeholders kehutanan dan insdustri kehutanan dunia, termasuk korporasi-korporasi berskala global dan konsumen akhir. Sedangkan IFCC adalah national governing body (GNB) PEFC di Indonesia yang merupakan pengembang dan pemilik skema sertifikasi IFCC. Skema IFCC ini sudah di-endorsed sebagai skema PEFC untuk Indonesia.Sertifikasi PEFC/IFCC, sambung Drajat, sudah diimplementasikan pada pengelolaan hutan di Indonesia dan secara resmi sertifikat PEFC/IFCC telah diberikan untuk sekitar 600 ribu hektare areal konsesi (304 hektare diantaranya areal konsesi APRIL Group). Sertifikat ini berlaku 3 tahun dan akan ditinjau ulang setiap tahunnya, serta dapat diperpanjang bila memenuhi syarat.  "Dengan terbitnya sertfikat pengelolaan hutan lestari PEFC/IFCC ini, pengelolaan hutan lestari di Indonesia telah tercapai. Perminataan pasar internasional atas produk-produk hasil hutan yang mensyaratkan pengelolaan hutan lestari juga dapat terpenuhi, sehingga eskpor hasil hutan meningkat, lapangan kerja semakin terbuka dan secara keseluruhan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," terangnya."Sertifikat pengelolaan butan lestari IFCC adalah standar nasional yang disusun secara terbuka dan transparan dengan melibatkan seluruh elemen stakeholder utama yang ditetapkan dalam Agenda 21 Konferensi PBB (UNCED) tahun 1992, yakni: pemerintah pusat dan daerah, pemilik hutan, pelaku bisnis, pekerja dan serikat pekerja, masyarakat adat, anak dan remaja, perempuan, komunitas ilmiah dan LSM/NGO," tambahnya.***