
ROKAN HILIR - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta Satgas PKH agar PT Torganda segera menyelesaikan persoalan pembayaran hasil perkebunan kelapa sawit sekaligus mengembalikan lahan yang diklaim sebagai milik anggota Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) di Kabupaten Rokan Hilir.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi APPKSI, Nurul Ikhwan, SH menyusul mencuatnya kembali persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan perkebunan di wilayah Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud.
Menurutnya, persoalan yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan ratusan petani yang tergabung dalam KSB.
"Kami meminta PT Torganda segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat dan Koperasi Sejahtera Bersama, khususnya terkait pembayaran hasil sawit dan pengembalian lahan yang menjadi hak koperasi," tegas Nurul, Jumat (14/8/2026).
Persoalan ini sebelumnya telah dibawa KSB ke pemerintah pusat. Ketua KSB, Antan, SIP mengajukan permohonan bantuan penyelesaian perkara kepada Presiden Republik Indonesia melalui surat tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam permohonan tersebut, Antan menyebut KSB memiliki 551 anggota yang tergabung dalam kelompok tani. Masyarakat petani penggarap yang bernaung di koperasi itu disebut telah menguasai lahan berdasarkan penyerahan lahan Kesukuan Air Hitam seluas 5.309,48 hektare, yang dimanfaatkan untuk perkebunan selama kurang lebih 20 tahun.
Dampak Keputusan Bupati
KSB mempersoalkan terbitnya Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 27062210311407001 pada 27 Juni 2022 tentang Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha atas nama PT Torganda.
Dalam dokumen permohonan, KSB menyatakan keputusan tersebut menimbulkan kerugian bagi anggota koperasi karena area yang selama ini diklaim sebagai lahan masyarakat masuk ke dalam objek keputusan tersebut.
"Keputusan Bupati Rokan Hilir menimbulkan akibat hukum bagi pemohon, di mana pemohon nyata-nyata sangat dirugikan dan menyebabkan anggota KSB tidak bisa menikmati hasil lahan," bebernya.
Nurul menambahkan, persoalan ini harus dilihat bukan hanya sebagai sengketa administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut hak dan kepentingan ekonomi petani.
"Jangan sampai petani yang selama ini menggantungkan kehidupan dari perkebunan justru kehilangan akses terhadap lahan dan hasil produksinya. Karena itu, kami meminta penyelesaian yang konkret, transparan, dan memberikan kepastian kepada petani," paparnya.
Landasan Putusan Pengadilan
Dalam permohonannya, KSB menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 640/Pdt.G/2020/PN.Prp tertanggal 16 Februari 2021 sebagai salah satu dasar tuntutan.
Berdasarkan dokumen KSB, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan batal sejumlah perjanjian dalam sengketa antara Antan dengan Koperasi Karya Perdana. Di antaranya adalah Surat Perjanjian Bersama tertanggal 19 Juni 2003 dan Surat Perjanjian Pembagian Hasil Kebun Kemitraan pada 15 Oktober 2008.
Kerja sama yang sebelumnya dilakukan melalui Koperasi Karya Perdana dinilai seharusnya beralih kepada KSB seiring adanya putusan tersebut.
"Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan melihat secara utuh dasar-dasar hukum yang telah ada. Jangan sampai persoalan yang sudah memiliki proses hukum justru menimbulkan masalah baru bagi petani," urai Nurul.
Persoalan lahan ini juga berkaitan dengan Berita Acara Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) PT Torganda pada 13 Juni 2022. Dokumen itu menyebutkan sejumlah hal yang harus ditindaklanjuti perusahaan, salah satunya penyelesaian konflik dengan masyarakat KSB di Kepenghuluan Air Hitam.
Berita acara itu turut mencatat kesiapan KSB untuk bekerja sama dengan PT Torganda asalkan terdapat nota kesepahaman. Namun, PT Torganda disebut belum menindaklanjuti kesepakatan tersebut hingga Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menerbitkan keputusan Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang untuk perusahaan pada 27 Juni 2022.
Tuntutan Penyelesaian Hak Petani
Di samping persoalan lahan, APPKSI menyoroti masalah pembayaran hasil sawit yang menjadi hak petani. Pembayaran hasil produksi perkebunan diminta segera diselesaikan agar tidak membebani masyarakat lebih jauh.
"Kalau memang ada hasil produksi sawit yang menjadi hak petani atau koperasi dan belum diselesaikan pembayarannya, itu harus segera dituntaskan. Petani membutuhkan kepastian," tekannya.
Penyelesaian lahan dan pembayaran hasil sawit diharapkan berjalan bersamaan demi mencegah konflik berkepanjangan di tingkat bawah.
"Kami meminta PT Torganda membuka ruang penyelesaian dengan Koperasi Sejahtera Bersama secara baik-baik. Yang harus dikedepankan adalah kepastian hak petani, pembayaran hasil sawit yang menjadi hak mereka, serta pengembalian lahan sesuai dasar hukum," tambahnya.
Sebelumnya, KSB telah meminta Presiden RI memberikan fasilitasi agar persoalan dengan PT Torganda dapat terselesaikan. Terdapat empat permohonan utama, yakni bantuan penyelesaian perkara, pemenuhan hak koperasi, izin penguasaan lahan dengan pengawasan hukum, serta dorongan kerja sama yang beritikad baik.
"Kami tidak ingin persoalan ini terus menjadi konflik. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum. Hak petani harus dilindungi, pembayaran hasil sawit harus diselesaikan, dan persoalan lahan harus mendapat kepastian," pungkasnya. ***