PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru belum merampungkan aplikasi pembayaran elektronik (E-Retribusi), yang diklaim dapat mengurangi potensi pungutan liar (pungli).

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki mengakui hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah mencari alternatif lain terkait belum dapat digunakannya aplikasi tersebut.

"Sambil menunggu aplikasi yang dibangun oleh Kabid persampahan, yang sudah empat bulan ini arah ke mana saya pun tidak paham ini. Sayakan harus melaksanakan target retribusi, kita cari alternatif lain," ujarnya, Senin (27/9/2021).

Ia menjelaskan, ada beberapa rencana sistem pembayaran yang akan dipakai, seperti QRIS yang bekerjasama dengan Bank Riau Kepri.

"Ada retribusi pemukiman dan ada retribusi badan usaha. Kalau badan usaha bisa kita lihat objeknya, tapi kalau pemukiman kan banyak. Kalau untuk sampah ini kami akan merujuk ke QRIS," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga masih mendapatkan penawaran aplikasi oleh BNI. Direncanakan, Pemko Pekanbaru akan melakukan penandatanganan kerjasama karena aplikasi ini sudah siap dan tinggal pakai, serta terkesan mudah dipakai.

"Sesuai target, saya dapat informasi tanggal 4 ada perjanjian kerjasama. Pada saat itu BNI akan ekspos, kalau itu disetujui kita perjanjian kerjasama BNI untuk menerapkan sistem itu sambil menunggu aplikasi yang dibangun oleh Kabid (Persampahan)," pungkasnya. ***