
PEKANBARU – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Koordinator Wilayah Riau menyebut penataan kabel fiber optik semrawut di Kota Pekanbaru akan dimulai pada lima ruas jalan yang menjadi lokasi pembangunan drainase oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Proses tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mendata kabel-kabel yang diduga tidak memiliki identitas maupun izin yang jelas.
Bendahara Apjatel Korwil Riau, Dahliansyah Putra Hasibuan, mengatakan asosiasi saat ini memiliki sekitar 38 perusahaan anggota yang terdiri dari operator berskala nasional maupun lokal. Namun, berdasarkan data perusahaan pemilik jaringan di lapangan, jumlah penyelenggara yang memiliki kabel diperkirakan mencapai sekitar 60 perusahaan.
"Kalau yang tergabung sebagai anggota sekitar 38 operator. Tapi kalau perusahaan yang memiliki jaringan kabel berdasarkan pendataan, jumlahnya sekitar 60 perusahaan," kata Dahliansyah kepada GoRiau.com, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, proses penataan justru akan mempermudah identifikasi kepemilikan jaringan. Selama ini masih terdapat kabel yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak memiliki penanda identitas.
Ia menjelaskan, setiap anggota Apjatel diwajibkan memberikan identitas perusahaan pada kabel fiber optik yang dipasang. Nama perusahaan seperti iForte, MyRepublic maupun operator lainnya tercantum langsung pada badan kabel sebagai bukti kepemilikan sekaligus menunjukkan bahwa penyelenggara tersebut beroperasi secara legal.
"Kalau anggota Apjatel, setiap kabel ada identitas perusahaan di kabelnya. Itu salah satu tanda bahwa mereka memiliki izin operasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi," ujarnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan kabel tanpa identitas atau bukan milik anggota asosiasi, Apjatel akan lebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru sebelum menyampaikan surat kepada perusahaan terkait.
"Nanti akan ketahuan sendiri kabel siapa yang tidak terdata. Kalau memang bukan anggota kami, tentu akan dikomunikasikan lebih dulu dengan pemerintah sebelum disurati," katanya.
Dahliansyah menegaskan posisi Apjatel bukan sebagai regulator, melainkan menjadi penghubung antara pemerintah dengan para penyelenggara jaringan telekomunikasi.
"Pemerintah lebih mudah berkoordinasi melalui asosiasi, sementara perusahaan juga memiliki wadah komunikasi yang sama. Di situlah fungsi Apjatel sebagai mediator," katanya.
Lima ruas jalan diprioritaskan
Dalam tahap awal, penataan kabel akan difokuskan pada lima ruas jalan yang bersamaan dengan proyek pembangunan drainase Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa ruas jalan yang telah masuk daftar diantaranya Jalan Khadijah Ali, Jalan Paus, Jalan Darma Bakti, Jalan Suka Karya, dan Jalan Ronggowarsito.
Dahliansyah mengatakan target pemerintah adalah seluruh pekerjaan di lima ruas tersebut selesai pada tahun ini mengikuti jadwal proyek drainase.
"Targetnya mengikuti pekerjaan pemerintah. Karena proyek drainase ditargetkan selesai tahun ini, maka penataan kabel di ruas-ruas tersebut juga menyesuaikan," ujarnya.
Ia menilai langkah pemerintah menyinkronkan pembangunan drainase dengan penataan jaringan fiber optik merupakan solusi yang memudahkan operator.
"Bukan sekadar menyambil pekerjaan, tetapi pemerintah memberikan kemudahan agar pekerjaan penataan bisa dilakukan bersamaan sehingga lebih efisien," katanya.
Biaya dan desain teknis masih menjadi tantangan
Meski mendukung penataan kabel, Apjatel mengakui biaya relokasi menjadi tantangan terbesar bagi operator.
Menurut Dahliansyah, selain persoalan pendanaan, penyusunan desain teknis juga tidak kalah rumit karena setiap operator memiliki titik distribusi jaringan yang berbeda.
"Yang paling utama memang biaya. Setelah itu desain teknis. Setiap operator memiliki jalur distribusi berbeda sehingga harus disatukan terlebih dahulu sebelum diajukan ke pemerintah," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada satu ruas jalan dapat terdapat enam hingga delapan operator dengan rancangan jaringan yang berbeda-beda. Karena itu, seluruh perusahaan harus menyepakati desain bersama agar proses pemindahan kabel tidak mengganggu layanan internet kepada masyarakat.
"Jaringan ini sudah aktif melayani pelanggan. Kalau desainnya tidak matang, pelayanan bisa terganggu. Jadi setiap operator harus duduk bersama menyusun desain teknis sebelum disampaikan ke pemerintah," katanya.
Keputusan terkait mekanisme penataan nantinya juga akan diambil melalui musyawarah anggota Apjatel.
"Kalau ada beberapa opsi, kami ambil berdasarkan suara terbanyak. Hasil musyawarah itulah yang menjadi keputusan organisasi," ujarnya.
Rencana untuk penata menjadi bagian dari sinergi Apjatel dengan Pemerintah Kota Pekanbaru yang dalam beberapa pekan terakhir mulai melakukan penertiban kabel fiber optik semrawut di sejumlah ruas jalan. Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memimpin langsung penertiban kabel di Jalan Ronggowarsito dengan memotong kabel udara yang dinilai tidak berizin serta mengganggu keselamatan pengguna jalan. Pemerintah menegaskan penataan akan dilakukan bertahap di berbagai ruas jalan dan dalam jangka panjang mendorong jaringan fiber optik dipindahkan ke bawah tanah.
Apjatel juga menyebut kerja sama serupa sebelumnya telah dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Riau dalam penataan kabel di kawasan jembatan yang kini telah selesai dikerjakan.
Meski demikian, Dahliansyah belum dapat memastikan kapan seluruh kabel udara di Pekanbaru akan selesai dirapikan.
"Kami belum bisa memberikan kepastian waktunya karena posisi Apjatel adalah memediasi pemerintah dengan anggota. Semua masih bergantung pada kesiapan teknis, pendanaan, dan kesepakatan seluruh operator," katanya. ***