
BAGANSIAPIAPI - Kebakaran kembali menghanguskan sejumlah properti milik warga di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.05 WIB. Insiden kali ini meluluhlantakkan satu unit rumah, satu unit gudang, serta tiga unit kapal boat pompong milik Olan (31), warga Jalan Pembangunan Gang Anak Laut, RT 02/RW 01, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Peristiwa tersebut pertama kali disadari oleh warga setempat yang melihat kepulan asap tebal membumbung tinggi dari arah lokasi kejadian. Tanpa membuang waktu, masyarakat langsung menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk meminta pertolongan darurat.
Aksi Cepat Petugas dan Warga
Berselang sepuluh menit setelah menerima laporan, dua unit mobil pemadam kebakaran bersama 30 personel langsung tiba di lokasi. Upaya pemadaman dipimpin oleh tim Damkar dengan mengerahkan kemampuan maksimal untuk mencegah api merambat ke bangunan lain di kawasan tersebut.
Selain mengandalkan armada Damkar, petugas juga mendatangkan satu unit mesin pompa air terapung untuk memaksimalkan pasokan air dalam meredam kobaran api. Proses pemadaman ini tidak hanya dilakukan oleh tim Damkar, melainkan juga mendapat bantuan penuh dari personel Polsek Bangko, Kodim 0321 Rokan Hilir, serta masyarakat sekitar yang saling bahu-membahu.
Setelah lebih dari setengah jam berjibaku di lokasi kejadian, petugas gabungan akhirnya berhasil menguasai dan memadamkan api secara menyeluruh.
Penyelidikan Polisi Berlangsung
Hingga saat ini, penyebab pasti munculnya titik api serta total kerugian material akibat musibah tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bangko.
Kapolsek Bangko, AKP Asian Sihombing, SIK MIK melalui Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Nober Sinaga, SH MH membenarkan adanya insiden kebakaran yang menghanguskan rumah dan kapal warga tersebut.
"Asal api dan jumlah kerugian masih dalam penyelidikan. Saat kejadian, masyarakat turut membantu petugas Damkar, personel Polsek, dan Kodim memadamkan api kebakaran tersebut," jelas Iptu nober. ***