PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melakukan mediasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dan DPRD Rohil agar segera menemui kesepakatan untuk mengesahkan APBD Rohil 2021. Sayangnya, mediasi itu tak membuahkan hasil. Sebab, hingga kini APBD Rohil 2021 tak kunjung disahkan.

"Saya sebenarnya kan sudah memfasilitasi (mediasi, red) pertemuan antara orang itu (Pemkab dan DPRD Rohil, red). Tapi ya ini tak ketemu (kesepakatan, red)," kata Gubri di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (8/3/2021).

Pengesahan APBD Rohil yang sangat molor ini, kata Gubri jelas menghambat jalannya roda pemerintahan dan tentunya sangat merugikan rakyat.

"Nanti yang kesulitan ya mereka juga. Artinya kesulitan, nanti anggaran untuk dewan gimana, anggaran untuk Pemda juga sulit. Ini sudah saya fasilitasi, kenapa belum selesai juga," kata Gubri.

Selain itu, Pemprov Riau juga telah dua kali mengirim surat teguran kepada Pemkab Rohil terkait molornya pengesahan APBD tersebut.

"Kita sudah dua kali mengingatkan Pemkab Rohil agar segera membahas APBD Rohil bersama DPRD Rohil," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, beberapa hari yang lalu.

Surat peringatan tersebut karena APBD Rohil tahun 2021 mengalami keterlambatan pengesahannya. Karena itu, kata Indra, maka Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah memberi teguran dan arahan kepada Pemkab Rohil agar melaksanakan pembahasan dan persetujuan bersama APBD Rohil 2021.

"Surat pertama kita sampaikan 8 Desember 2020. Kemudian surat kedua 8 Januari 2021 tentang penetapan APBD tahun 2021. Bahkan kita juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Rohil guna mendapatkan saran terkait perkait persoalan ini," terangnya.

Indra menjelaskan, belum disahkan APBD Rohil karena saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil dengan DPRD Rohil.

"Saran kita ikuti mekanisme dan aturan yang berlaku agar APBD Rohil bisa disahkan. Kalau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah selesai, namun MoU KUA-PPAS belum karena belum dibahas," terangnya.

Selain telah mengingatkan, lanjut Indra, pihaknya juga telah memfasilitasi pembahasan APBD Rohil dengan TAPD dan DPRD Rohil. "Kita sudah fasilitasi dan mediasi bersama dengan pimpinan DPRD dan TAPD Rohil. Pada saat itu kedua bela pihak berkomitmen melanjutkan pembahasan APBD dan persetujuan APBD. Namun sampai sekarang itu yang belum jalan," terangnya.

"Seharusnya sesuai aturan APBD disahkan akhir November. Kalau tidak kena sanksi kepala daerahnya dan DPRD, sekarang sanksi itu berlaku untuk kepala daerah DPRD," tutupnya. ***