
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di salah satu SMK Negeri di Kabupaten Siak, hingga kini belum ada tersangkanya. Meskipun Kejari Siak sudah mendengar keterangan 12 orang saksi, baik dari sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Siak dan pemilik toko, namun gelar perkara belum juga dilaksanakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak Emri Kurniawan mengatakan, kasus itu masih dalam pengembangan. Sejauh ini sudah 12 saksi yang diperiksa. Namun, semua saksi yang dimintai keterangan ternyata belum cukup untuk menggelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana BOS itu.Â
‎"Kita masih butuh saksi lain, sebelum menetapkan tersangka, paling lambat dalam satu atau dua minggu ini sudah kita tetapkan tersangkannya," kata Emri kepada GoRiau.com, Kamis (2/4/15).
Dijelaskan Emri, dari keterangan saksi dari empat toko, ternyata tidak pernah membeli barang di toko itu. Semua bukti pembelian barang dan stempel adalah palsu.
"Toko Central Elektronik, Global, Baru, Central dan Toko Bahagia yang ada di Siak membantah bukti pembelian barang di toko mereka. Ad sekitar Rp140 juta pembelian barang fiktif di toko tersebut," kata Emri.
Sekitar akhir bulan Februari 2015, Kajari Siak Zainul Arifin mengekspos dugaan korupsi dana BOS tahun 2013 di salah satu SMK di Kabupaten Siak.
"Kasus dana BOS ini statusnya kita tingkatkan, ada 3 tersangka yang ikut terlibat di salah satu SMK di Siak. Inisial nama saat ini belum bisa kita sebutkan, tapi dua alat bukti sudah ada. Dana BOS yang diterima dari pemerintah pusat itu sekitar Rp770 juta," ujar Zainul, waktu itu.
Sesuai fungsinya, lanjut Kajari, seharusnya dana BOS itu diperuntukan untuk 13 kegiatan, seperti pengadaan buku teks, penerimaan siswa baru dan lain-lain. Semua kegiatan untuk kepentingan pelajar, namun oknum di SMK disalahgunakan untuk memperkaya diri.
Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 Tahun 2001 Pasal 9 ‎tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman maksimal 5 tahun penjara denda Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta," tutup Kajari.(nal)