PEKANBARU – Program penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi berakhir 15 Desember 2025. Selama program berlangsung, tercatat sebanyak 317.481 unit kendaraan memanfaatkan kebijakan tersebut.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau, M Sayoga, menyebutkan program ini awalnya digelar sejak Senin (19/5/2025) hingga Selasa (19/8/2025). Melihat tingginya respons masyarakat, kebijakan tersebut kemudian diperpanjang hingga Senin (15/12/2025).

“Selama program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, tercatat 317.481 unit kendaraan ikut memanfaatkannya,” katanya.

Ia merinci, kendaraan jenis bus tercatat sebanyak 168 unit dengan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp302.125.313. Kendaraan jenis jeep mencapai 8.956 unit dengan PAD Rp27.868.840.316.

“Kendaraan jenis light truk tercatat 2.753 unit dengan PAD Rp6.733.569.822, sedangkan microbus sebanyak 644 unit dengan PAD Rp1.023.627.450,” paparnya.

Sementara itu, kendaraan minibus menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan jumlah 55.720 unit dan PAD mencapai Rp84.777.897.278. Kendaraan jenis pick up tercatat 16.502 unit dengan PAD Rp27.281.694.479, disusul sedan sebanyak 2.257 unit dengan PAD Rp4.104.063.417.

Untuk kendaraan roda dua, jumlahnya mencapai 219.716 unit dengan PAD Rp36.295.767.658. Kendaraan roda tiga tercatat 206 unit dengan PAD Rp30.219.816. Sedangkan kendaraan jenis truk mencapai 10.559 unit dengan PAD Rp36.524.838.324.

Sayoga menambahkan, total PAD yang berhasil dihimpun selama program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp224.942.553.783.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat yang dinilai menunjukkan meningkatnya kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Terima kasih kepada masyarakat Riau atas antusiasme dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan,” ujarnya. ***