PEKANBARU- Antisipasi penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Sengingi (Kuansing) menerapkan sosial distancing dengan cara menggelar sidang online.

Persidangan melalui video confrence itu dilakukan sesuai dengan instruksi pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam rangka pencegahan penularan virus Corona, dan sesuai protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat.

"Ini adalah bentuk dukungan yang kita berikan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sejak hari Kamis lalu kita telah mempersiapkan perangkat yang diperlukan, terkait dengan pelaksanaan sidang online ini," kata Kajari Kuansing, Hadiman SH, MH, melalui Kasi Pidumnya, Samsul Sitinjak, kepada GoRiau.com, Selasa malam.

Kejari Kuansing telah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Hasilnya sidang secara online itu berhasil dilaksanakan dengan lancar mulai hari ini Selasa (31/3/2020).

"Saat sidang online berlangsung, majelis hakim yang mengadili perkara berada di ruangan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kiansing, kemudian terdakwa, saksi yang meringankan terdakwa dan Penasehat Hukum berada di Lapas, kemudian JPU dan saksi dari yang dihadirkan JPU berada di Kejari Kuansing," lanjut Samsul.

Terakhir Samsul menyampaikan, untuk hari ini ada sebanyak dua terdakwa yang disidangkan secara online, kemudian ada tiga agenda sidanh tuntutan, 1 sidang dengan agenda pledoi, dua sidang angenda putusan dan tiga agenda sidang ditunda.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia.

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan video conference," kata ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis.***