
JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meninggal dunia pada Sabtu (8/11/2025) pukul 10.57 WIB di usia 72 tahun. Kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, yang juga merupakan rekan lama almarhum semasa bertugas di kejaksaan.
“Betul, barusan saya konfirmasi ke teman-teman jaksa dan pengurus Masjid Asy-Syarif BSD. Salat jenazah Pak Antasari akan diselenggarakan ba’da Ashar,” ujar Boyamin di Tangerang Selatan.
Jenazah disemayamkan di rumah duka Les Belles Maisons E-10, Serpong, sebelum disalatkan di Masjid Asy-Syarif dan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, sore harinya. Boyamin meminta doa agar almarhum diampuni segala khilafnya dan keluarga diberi ketabahan.
“Mohon dimaafkan segala kesalahan beliau, semoga amal ibadahnya diterima dan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucap Boyamin.
KPK Turut Melayat: Antasari Sosok Tangguh yang Berani Melawan Arus
Kabar duka kepergian Antasari juga menggugah jajaran pimpinan KPK Jilid VI. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, bersama rekan pimpinan lainnya, melayat ke rumah duka di Serpong.
“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Indonesia kehilangan sosok tangguh dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Fitroh menyebut Antasari sebagai figur tegas dan berani mengambil risiko dalam menjalankan tugas. “Beliau adalah bagian penting dari sejarah KPK. Semangatnya dalam melawan korupsi tidak pernah padam, bahkan ketika menghadapi ujian hidup yang berat,” tambahnya.
KPK juga menyampaikan doa agar perjuangan dan dedikasi Antasari menjadi inspirasi bagi para penegak hukum. “Semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga diberi kekuatan,” ujar Fitroh.
Dari Puncak KPK ke Pintu Ujian Hidup
Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, 18 Maret 1953. Ia menjabat sebagai Ketua KPK periode 2007–2009 setelah memenangkan pemilihan di Komisi III DPR dengan 41 suara. Di masa kepemimpinannya, KPK dikenal garang dan berani menindak aparat penegak hukum maupun pejabat tinggi yang terlibat korupsi.
Sejumlah operasi tangkap tangan besar terjadi di bawah kepemimpinannya, termasuk penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI, serta anggota DPR Al Amin Nur Nasution dalam kasus suap pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.
Namun, kariernya berakhir tragis setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Ia kemudian divonis 18 tahun penjara, vonis yang sejak awal disebutnya penuh kejanggalan dan sarat kriminalisasi terhadap KPK.
Banyak pihak kala itu meyakini kasus Antasari adalah bentuk perlawanan balik terhadap lembaga antirasuah yang semakin agresif menjerat pejabat tinggi negara. Meski demikian, Antasari menjalani hukumannya dengan sabar dan tetap menegaskan dirinya tidak bersalah.
“Tidak ada bukti saya berselingkuh atau membunuh. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ucap Antasari dalam wawancara setelah bebas bersyarat pada 10 November 2016, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman di Lapas Tangerang.
Jejak dan Warisan Perjuangan
Antasari dikenal sebagai sosok sederhana, keras terhadap korupsi, namun lembut dalam berinteraksi dengan masyarakat. Setelah bebas, ia jarang tampil di publik, memilih menulis dan berbicara di forum-forum kecil tentang pentingnya menjaga integritas dalam hukum.
Kini, kepergiannya menutup lembar panjang perjalanan hidup seorang penegak hukum yang sempat dipuja, dijatuhkan, lalu dikenang dengan hormat.
“Beliau pernah mengalami masa paling sulit, namun tak kehilangan martabatnya sebagai pejuang hukum,” ucap Boyamin Saiman mengenang sahabatnya itu.
Pemakaman Antasari Azhar di San Diego Hills dihadiri sejumlah kolega lama dari kejaksaan dan KPK, serta masyarakat yang datang memberi penghormatan terakhir bagi sosok yang pernah mengguncang jagat hukum Indonesia dengan integritasnya. ***