DURI - Pria berinisial ST (33) warga Bukit Timah Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rokan , Riau, Jumat (10/1/2020) ditangkap Reskrim Polsek Mandau saat mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi untuk pelanggannya di Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis.

Pelaku ditangkap di Simpang Puncak Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi berwarna merah merek Supermen dan 2 paket sabu serta uang tunai senilai Rp450 ribu.

"Narkotika itu memang sudah dipesan oleh teman pelaku, jadi saat tiba di TKP tim langsung menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika yang dibungkus dalam amplop," kata Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK kepada GoRiau.com, Sabtu (11/1/2020).

Kapolsek Mandau menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berhubungan dengan barang haram tersebut. Khususnya untuk para orangtua agar dapat meningingatkan anak-anaknya yang sudah mulai beranjak dewasa.

"Jika nanti sudah menjadi kecanduan akan berpengaruh buruk bagi masa depan anak. Sedini mungkin peran kita sebagai orang tua untuk mengingatkan anak-anak kita jangan sampai terjerumus dengan barang haram tersebut," kata Kapolsek. ***