
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejak Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun ditangkap hingga menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), banyak program dan kegiatan terkendala.
Beberapa diantaranya seperti kebijakan-kebijakan yang memang harus mendapatkan tanda tangan darinya langsung. Kemudian seperti pencairan berbagai anggaran dalam dana hibah seperti Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Riau.Begitu juga seperti kegiatan yang berjalan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Riau 2014 yang harus diketahui dan disetujuinya.Untuk itu, Pemprov Riau mengambil langkah melakukan konsultasi dengan Pemerintah Pusat dan instansi terkait untuk aplikasi sejumlah kendala tersebut di lapangan."Kita akan melakukan konsultasi ke Kemendagri, BPK, BPKP untuk mencarikan solusi terhadap program-program yang terkendala tersebut," kata Wakil Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.Selain kegiatan di atas, hal yang menjadi prioritas lainnya seperti menandatangani SK pimpinan DPRD kabupaten dan kota di Riau. Sejauh ini baru SK Pimpinan DPRD Pelalawan yang sudah diteken Annas Maamun."Saat ini kita sedang menginventarisir apa-apa saja program yang terkendala tersebut untuk nantinya dikonsultasikan kepada pihak terkait," ungkap Wagubri.Ditambah lagi statusnya saat ini masih sebagai Wakil Gubernur Riau. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah yang baru disahkan harus diundangkan dulu. Akibatnya, status Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau masih belum bias di-SK-kan.***