PEKANBARU – Dedek alias Dedek Ramadhansyah (32) ditangkap Polsek Senapelan atas tuduhan melakukan penganiayaan kepada seorang warga di Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Jumat (4/11/2022). Penganiayaan ini dikarenakan pelaku sakit hati sering diejek pemabuk dan dikait-kaitkan dengan larangan agama.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan kronologis kejadian bermula saat pelapor diberitahu oleh ibunya sekira jam 08.00 WIB, Jumat (4/11/2022), bahwa pamannya (korban) telah dianiaya oleh seseorang. Korban kemudian mengatakan kepada pelapor terkait penganiayaan yang diketahui adalah Dedek.

"Dedek ini diketahui bekerja sebagai petugas parkir di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, tepatnya di depan Bank BRI Syariah. Pelapor kemudian melaporkan kejadian yang menimpa pamannya kepada kepolisian," ujarnya, Senin (7/11/2022).

Menurutnya, korban mengalami luka lebam bagian mata, hidung patah, 3 gigi depan patah, dahi robek, dan kepala bagian belakang robek.

Kemudian, pihak kepolisian setelah menerima laporan dari pihak korban segera melakukan penelusuran. Pelaku bernama Dedek segera diamankan pada pukul 02.00 WIB. Saat dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui positif narkotika. ***