JAKARTA – Kementerian Kehutanan mempertanyakan pernyataan politikus Anies Baswedan yang menyebut 97 persen deforestasi di Indonesia bersifat legal. Pemerintah menilai klaim tersebut belum disertai penjelasan definisi, sumber data, maupun metode penghitungan yang jelas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, mengatakan pihaknya belum menemukan rujukan resmi terkait pernyataan tersebut.

“Kami belum menemukan informasi mengenai definisi deforestasi yang dimaksud oleh beliau,” katanya kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026). 

Ia juga mempertanyakan dasar angka 97 persen yang disampaikan Anies, termasuk bagaimana metode penentuannya. Menurut Ristianto, Kemenhut terbuka apabila ada pihak yang ingin menyampaikan data dan kajian ilmiah sebagai dasar klaim tersebut.

“Selanjutnya kami juga tidak menemukan informasi mengenai metode penentuan angka 97 persen oleh beliau itu bagaimana,” ujarnya.

Ristianto menegaskan, persoalan banjir di Sumatra tidak bisa disederhanakan hanya pada isu deforestasi. Ia menyebut terdapat banyak faktor yang saling berkaitan, mulai dari kondisi alam hingga dinamika perubahan lingkungan.

“Seperti curah hujan ekstrem, karakter topografi, kondisi daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, serta dinamika iklim, sehingga tidak dapat disederhanakan sebagai akibat satu faktor tunggal,” jelasnya.

Ia memaparkan, sejumlah DAS memiliki kondisi hulu yang curam dan hilir yang datar. Situasi ini diperparah oleh curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar yang mencatatkan intensitas hujan lebih dari 200 milimeter per hari. Kondisi tanah dengan permeabilitas tinggi turut memengaruhi besarnya limpasan air.

Selain itu, perubahan pemanfaatan lahan, terutama di areal penggunaan lain, dinilai meningkatkan limpasan permukaan, erosi, serta sedimentasi yang akhirnya menurunkan daya tampung sungai.

“Faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan berkontribusi terhadap terjadinya banjir,” katanya.

Kemenhut mendorong rehabilitasi hutan dan lahan disertai penataan ruang yang lebih baik agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Sebelumnya, Anies Baswedan menyampaikan bahwa mayoritas penebangan hutan di Indonesia dilakukan secara legal karena memiliki izin resmi. Pernyataan itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

“Data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal,” ujar Anies.

Ia menilai, jika sebagian besar penebangan hutan memiliki izin, maka maraknya bencana banjir tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai akibat pembalakan liar. Anies juga menyebut sekitar 59 persen kehilangan kawasan hutan terjadi akibat konsesi lahan, baik untuk perkebunan sawit, pertambangan, maupun industri kayu. ***