
JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut izin usaha PT Toba Pulp Lestari Tbk setelah perusahaan tersebut masuk dalam daftar korporasi yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah penertiban menyusul bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan audit intensif dan investigasi lapangan pascabencana hidrometeorologi akhir 2025.
Menurutnya, temuan Satgas PKH menunjukkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan sejumlah perusahaan kehutanan, termasuk PT Toba Pulp Lestari. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
"Berdasarkan hasil audit dan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan pencabutan izin perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk PT Toba Pulp Lestari," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan yang operasinya dinilai tidak sesuai ketentuan. Pemerintah menilai pelanggaran tersebut berdampak pada kerusakan ekosistem dan memperbesar risiko bencana di wilayah Sumatra bagian utara.
Secara keseluruhan, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan bergerak di sektor perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1,01 juta hektare. Enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo mengungkapkan Satgas PKH selama satu tahun terakhir telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Sekitar 900 ribu hektare dari luasan itu dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi.
"Termasuk di dalamnya 81.700 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau," katanya.
Prasetyo menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah ingin memastikan seluruh perusahaan mematuhi aturan dan tidak lagi mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan usahanya.
"Langkah ini dilakukan agar pengelolaan hutan benar-benar memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat luas," ujarnya. ***