PEKANBARU - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura, Irjen Pol (Purn) Marwan Paris memastikan DPP Hanura sudah mengirimkan surat rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak, Nelson Manalu kepada Indra Gunawan.

Surat tersebut sudah diterima oleh DPD Hanura Riau, juga sudah diteruskan ke DPC Hanura Siak. Surat Rekomendasi bernomor N 067/DPD-Hanura/Riau/XI/2020 tanggal 9 November 2020 tersebut diteken langsung oleh Ketua DPD Hanura Riau, dr H Agus Widayat MM dan Sekretaris Kudus Kurniawan S SSi MA.

"DPP sudah kirimkan surat rekomendasi kepada pihak DPD Hanura Riau. Informasi dari DPD Riau, surat tersebut juga sudah diteruskan ke DPC Hanura Siak, untuk pengganti antar waktu anggota DPRD Siak dari Hanura," kata Marwan saat dikonfirmasi, Rabu (19/11/2020).

Dikatakan Marwan, pihaknya berharap agar proses tersebut bisa dilaksanakan sesegera mungkin dan sesuai dengan regulasi yang ada. Karena bagaimanapun hal tersebut berdampak kepada kinerja dari perwakilan Partai Hanura di DPRD Siak.

"Sebenarnya ini tinggal eksekusi saja. Kalau dari kami, dari DPP sudah laksanakan proses sebagaimana mestinya. Kami berharap semoga ini disegerakan dan bisa dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada," tuturnya. 

Selain itu, dikatakannya, pelaksaannya diharapkan dilakukan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura, kemudian sesuai dengan Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor :A/291/DPP - Hanura/X/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Siak saudara Indra Gunawan sebagai PAW saudara Nelson Manalu.

Selanjutnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Bab IX Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian antar waktu dan Pemberhentian anggota DPRD diusulkan oleh Partai Politik kepada Pimpinan DPRD, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan ketentuan pengganti yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. 

Ia juga menegaskan, pihaknya minta DPC Partai Hanura Siak untuk segera mengusulkan PAW anggota DPRD Siak masa jabatan 2019-2024 dari Nelson Manalu kepada Indra Gunawan sebagai peraih suara terbanyak berikutnya sesuai data KPU Kabupaten Siak.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Siak mengeksekusi anggota DPRD Siak dari Partai Hati Nurani Rakyat, Nelson Manalu terkait putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hukuman yang bersangkutan satu tahun penjara dalam kasus penghasutan.

Sebelumnya pada 2018 lalu, Nelson diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak dalam kasus penghasutan. Itu soal pengangkutan tandan buah sawit (TBS) ke PT Guna Agung Semesta (GAS) yang diblokade warga hingga membuat perusahaan sempat tak beroperasi.

Dalam perkara ini, Nelson Manalu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh PN Siak. Dia dianggap melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum dengan hukuman penjara satu tahun.

Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntutnya selama 1,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Nelson sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Riau, tapi hakim banding tetap menguatkan putusan PN Siak.

Tak hanya itu, Nelson juga membawa kasusnya ke Mahkamah Agung, tapi Hakim MA juga turut menguatkan putusan PN Siak. Atas putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Siak dengan nomor 288/Panmud.Pid/492 K/Pid/2019, tertanggal 19 Mei 2020 lalu. (Rls)