BENGKALIS, GORIAU.COM - Anggota DPRD Bengkalis dari daerah pemilihan Kecamatan Mandau dan Pinggir, mendesak supaya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemekaran kecamatan dilanjutkan kembali pembahasannya sampai tuntas. Bahkan kalangan dewan memboikot setiap rapat paripurna yang diagendakan dewan apabila Ranperda tersebut tidak dimasukan dalam agenda kerja dewan.

Anggota DPRD Bengkalis Dapil Mandau, Hendri HS ketika dikonfirmasi soal tersebut, Kamis (26/3) mengatakan, mereka tidak akan melanjutkan pembahasan ataupun agenda paripurna di DPRD Bengkalis sebelum Ranperda Pemekaran Kecamatan dituntaskan pembahasannya.

''Kita menuntut konsistensi dari Pemkab Bengkalis supaya Ranperda pemekaran kecamatan di seluruh Kabupaten Bengkalis dituntaskan. Namun pihak eksekutif selalu berkilah dengan berbagai alasan, padahal Ranperda pemekaran kecamatan diserahkan bupati Bengkalis ke DPRD Bengkalis pada 23 Desember tahun 2011 lalu,'' ungkap anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Selanjutnya tukas Hendri, pada Agustus 2012 diberlakukan moratorium pemekaran kecamatan, desa, bahkan kabupaten/kota dan provinsi sampai dibuka kembali begitu pelantikan Presiden RI dilaksanakan.

Menurutnya, pada tahun 2012 lalu, menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan perintah untuk dilakukan pemekaran di 4 kecamatan yaitu Bengkalis, Bukitbatu, Mandau dan Pinggir, sementara di Rupat ditolak.

Kemudian sambungnya, belum lama ini DPRD Bengkalis juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri soal pemekaran kecamatan tersebut, namun tidak di-follow up oleh eksekutif maupun DPRD Bengkalis secara kelembagaan. Padahal sebelumnya pihak eksekutif meminta dewan membahas sejumlah Ranperda, seperti Ranperda Pengelolaan Sampah, RPJMD serta Ranperda Desa Adat.

''Kok pihak eksekutif memperlakukan kami di dewan seperti main-main. Kemarin mereka minta kita bahas dan sahkan sejumlah Ranperda baru, dan sudah kita laksanakan. Tetapi begitu Ranperda pemekaran kecamatan minta kita bahas, ekskeutif mengelak, sehingga kita menolak mengikuti agenda paripurna apapun bentuknya di dewan,'' tegas Hendri yang sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Bengkalis.

Terpisah, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi ditemui membenarkan kalau sejumlah agenda paripurna di DPRD Bengkalis tertunda, karena tidak kuorum. Ia juga mengakui kalau ada sejumlah anggota dewan yang ngotot menginginkan supaya Ranperda Pemekaran Kecamatan dituntaskan atau dibahas kembali di dewan.

Hanya saja ulas Heru, begitu moratorium pemekaran dibuka, saat ini belum ada payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) menyangkut pemekaran Kecamatan yang diterbitkan pemerintah pusat. Sehingga pembahasan Ranperda yang sudah tiga tahun lebih itu mandeg bisa berjalan setelah ada payung hukum diatasnya.

''Saat ini ada dua ranperda yang mendesak untuk diselesaikan, yaitu soal tata kelola keuangan daerah dan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun karena ada kawan-kawan ngotot supaya Ranperda pemekaran kecamatan juga ikut dibahas, sejumlah agenda paripurna harus batal,'' kata politisi PAN itu. (ail)