PEKANBARU, GORIAU.COM - DPRD Provinsi Riau menyetujui Ranperda APBD Provinsi Riau Tahun 2015 senilai Rp 10,7 triliun dijadikan Peraturan Daerah menyusul evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebanyak Rp 48,7 milyar anggaran bodong dihapus dan dialihkan ke kegiatan lain.

Wakil Ketua DPRD Riau, dr Sunaryo kepada GoRiau.com, Rabu (24/12/2014), mengatakan pihaknya telah menyepakati anggaran tersebut dalam rapat antara Badan Anggaran DPRD Raiau dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Senin (22/12/2014) malam dan disetejui DPRD Riau pada rapat paripurna, Selasa (23/12/2014). ''Udah kita sepakati dan disetujui dalam rapat paripurna,'' ujarnya.

Sunaryo mengakui ada anggaran ''bodong'' atau masuk belakangan tanpa sepengetahui DPRD Riau sebelum diverifikasi Mendagri. Besarnya Rp 48,7 milyar yakni untuk kegiatan pembangunan dan perlengkapan pendidikan PAUD di 12 kabupaten/kota. Namun pihak eksekutif telah mengalihkan anggaran tersebut untuk mendanai program prioritas bidang pendidikan dan kesehatan. ''Udah dialihkan sesuai rekomendasi Mendagri,'' ujarnya.

Hasil verifikasi Kemendagri menunjukkan ada 45 item pada poin belanja yang harus dihapus atau tidak boleh dianggarkan karena melanggar aturan, dikurangi dan dirasionalkan jumlah anggarannya, dialihkan ke kegiatan prioritas lainnya, serta diagnti nomenklaturnya. Diantaranya, dana bantuan sosial (bansos) Rp 1,756 triliun dan hibah Rp 202,775 milyar. ''Dana ini harus dikurangi secara signifikan,'' tulis Kemendagri.

Kemendagri juga mencatat alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan hanya Rp 1,458 triliun atau 13,61 persen dari APBD Riau Rp 10,7 triliun. Padahal sesuai amanat UUD 1945, UU Pendidikan Nasional dan PP No. 48 tahun 2008 harus 20 persen. Begitu pula dengan untuk kesehatan yang hanya Rp 880 milyar atau 8,6 persen, padahal amanat UU No. 36 tentang Kesehatan harus 10 persen. ''Ini harus mendapat perhatian,'' demikian rekomendasinya.

Dalam SK Mendagri No. 903-3811 tahun 2014 tanggal 2 Oktober 2014 tentang evaluasi Ranperda APBD Riau 2015 ditegaskan bahwa evaluasi ini harus dijalankan sepenuhnya oleh Gubernur Riau dan DPRD Riau. Jika tidak, maka Mendagri akan membatalkan Perda tersebut dan berlaku pagu APBD Riau 2014. (fjw)