SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Mantan sekretaris Koperasi Rimba Mutiara Anizar mengaku telah melaporkan Ketua Koperasi Rimba Mutiara ke Polres Siak sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (27/4/2015) malam. Anehnya, laporan resmi yang diterima penyidik Reskrim Polres Siak itu tak ada bukti tertulis.

"Udah saya laporkan dia (Ketua Koperasi Rimba Mutiara,red) tadi malam, tapi tak ada bukti laporan, kita diajak diskusi dulu oleh penyidik," kata Anizar saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/15).

Koperasi Rimba Mutiara yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Koto Gasib memiliki luas lahan sekitar 2.650 hektare yang diperuntukan kepada 1.300 Kepala Keluaraga (KK) di tiga desa yakni Desa Buatan Satu, Desa Teluk Rimba dan Desa Kuala Gasib.

"Selama 10 tahun terakhir, pengurus koperasi tak transparan mengenai pembagian hasil kebun sawit untuk para petani. Meski umur pohon kelapa sawit sudah mencapai 10 tahun, namun para petani hanya menerima Rp250 ribu per dua bulan.

"Bayangkan, umur sawit sudah 10 tahun, tapi pengurus tetap saja membagi keuntungan Rp100 ribu per anggota, ini jelas tak masuk diakal. Karena manipulasi data keuangan ini, makanya kita laporkan ketua koperasi ke Polres Siak," ujar Anizar.

"Saya mengajak pada petani anggota Koperasi Rimba Mutiara jangan berdiam saja, tuntut hak kita jangan mau diberi harapan-harapan saja, seperti yang sudah terjadi selama ini," ajak Anizar.

Terkait laporan Anizar yang tidak memiliki bukti pelapor itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Budi Hariyanto berjanji untuk menindaklanjutinya."Saya ada rapat di Polda Riau, nanti saya tanya ke anggota mengenai laporan itu," kata Kasat melalui pesan Black Berry Masage (BBM) kepada GoRiau.com, Selasa malam.(nal)