
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sejumlah aktivis lingkungan menyuarakan pendapat tentang kejahatan korporasi kehutanan yang begitu luar biasa mendatangkan kerugian bagi daerah dan negara. Catatan: daerah bukan pejabat seperti gubernur atau bupati, melainkan khalayak yang selalu menyetor pajak. (Mereka ini yang membutuhkan kauntungan dari aset kekayaan alam).
Sementara negara, juga demikian, bukan pemimpin dari partai politik manapun yang selalu mengatasnamakan rakyat untuk merebut 'segumpal' kekuasan. Negara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Artinya, segalanya demi khlayak, bukan kelompok-kelompok tertentu.
Untuk mengembalikan hak rakyat itu-lah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menyita aset perusahaan yang terlibat kejahatan korporasi kehutanan.
"Untuk kasus dugaan korupsi kehutanan di Kabaupaten Pelalawan dan Siak, Provinsi Riau, jika pasal Undang-undang TPPU diterapkan, maka KPK akan mampu maksimal melakukan pengembalian uang negara yang memang begitu besar," kata Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Muslim Rasyid, di Pekanbaru, Selasa (7/5/2013).
Muslim mengatakan, sangat tidak mustahil penyitaan aset dapat dilakukan jika KPK melakukan pendalaman kasus dan 'mencium' adanya upaya pencucian uang pada kasus ini.
Permasalahan utama pada kasus kehutanan di Riau menurut dia tidak pada perizinannya, namun sejauh mana kerugian negara dan aliran dana atas penyalahgunaan izin ilegal itu.
Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, demikian Muslim, Gubernur Riau menerbitkan sebanyak 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Dari perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dan sejumlah Bupati di Riau, kata dia, tim survei Jikalahari hanya menemukan 7 dari 10 RKT/BK yang disahkan.
Antara lain, Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS:242/III/2004, tanggal 26 Maret 2004 Tentang Pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Tahun 2004 untuk PT. Merbau Pelalawan Lestari seluas 2.634 hektar.
Kemudian Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.236/III/2004, tanggal 26 Maret 2004 Tentang Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaaan Hasil Hutan Pada Hutan Tanaman Tahun 2004 untuk PT. Citra Sumber Sejahtera seluas 2.858 hektar.
Selanjutnya Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS:235/III/2004, tanggal 26 Maret 2004 Tentang Pengesahan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Tahun 2004 An PT. Bukit Batabuh Sei Indah seluas 2.774 hektar.
Adapula RKT atau Bagan Kerja untuk PT. Putri Lindung Bulan seluas 1.950 hektar, PT.Mitra Kembang Selaras Bulan seluas 2.396 hektar, PT. Rimba Lazuardi seluas 2.650 hektar, dan PT. Siak Raya Timber seluas 2.430 hektar. ***