JAKARTA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras meningkatnya kekerasan dan intimidasi yang dialami perusahaan media dan jurnalis dalam dua pekan terakhir. AMSI menilai, jika pemerintah tidak segera mengungkap pelaku dan menyelesaikan kasus ini secara hukum, kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan demokrasi di Indonesia akan menghadapi kemunduran yang semakin parah.

Selama dua pekan terakhir, berbagai insiden kekerasan menimpa para jurnalis, terutama saat meliput aksi protes mahasiswa dan masyarakat sipil terkait pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Tercatat pada 20 Maret 2025, saat Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi UU TNI, AMSI menerima laporan adanya kekerasan fisik dan psikis terhadap jurnalis yang meliput langsung di lapangan. Di Jakarta, dua jurnalis dari IDN Times dan pers mahasiswa Suara Mahasiswa UI menjadi korban pemukulan dan intimidasi saat meliput demonstrasi penolakan revisi undang-undang tersebut.

Tidak hanya di Jakarta, pada 24 Maret 2025, dua jurnalis dari BeritaJatim.com dan Suara Surabaya juga mengalami kekerasan saat meliput aksi di Surabaya, Jawa Timur. Hasil liputan berupa foto dan video yang merekam kekerasan aparat terhadap demonstran, dihapus paksa oleh petugas. Padahal, dokumentasi tersebut merupakan bukti penting untuk mengusut penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat.

Insiden serupa juga menimpa tiga jurnalis dari Kompas.com, DetikJabar, dan VisiNews di Sukabumi dan Bandung, Jawa Barat. Saat meliput aksi mahasiswa, mereka diintimidasi dan dipaksa menghapus materi liputan. Sehari berselang, di Malang, Jawa Timur, setidaknya delapan jurnalis dari Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia turut menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi serupa.

Tidak hanya kekerasan fisik, media juga mengalami teror yang menyasar secara simbolik. Pada 19 Maret 2025, kantor Tempo di Jakarta menerima kiriman kepala babi beserta pesan ancaman yang dikirim ke akun Instagram Tempo. Teror berlanjut dengan peretasan akun WhatsApp keluarga jurnalis dan paket berisi enam bangkai tikus tanpa kepala.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, Jumat (27/3/2025) mengatakan, insiden-insiden ini sebagai serangan sistematis yang membahayakan kebebasan pers di Indonesia.

"Serangkaian insiden ini merupakan upaya sistematis untuk membungkam media dan jurnalis agar tidak lagi memberitakan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi di sekeliling kita," katanya.

Ia menegaskan, jika dibiarkan, kebebasan pers yang diperjuangkan sejak era Reformasi 1998 bisa hilang, digantikan dengan media yang hanya menyuarakan narasi tunggal dari pemerintah.

Sekretaris Jenderal AMSI, Maryadi, juga menekankan bahwa intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi.

"Langkah-langkah di luar mekanisme hukum, termasuk intimidasi dan serangan fisik, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam sistem demokrasi yang sehat," jelasnya.

Menurutnya, kepastian dan transparansi penegakan hukum sangat penting agar insiden serupa tidak terus berulang dan jurnalis dapat bekerja dengan aman.

Sebagai respons, AMSI merekomendasikan beberapa langkah penting, di antaranya: Kepolisian harus mengusut tuntas pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis, serta mengungkap pelaku teror ke kantor Tempo. Pemerintah juga diminta menjamin keamanan jurnalis dan pekerja media yang berisiko menjadi target intimidasi. Selain itu, perusahaan media diminta memperkuat sistem keamanan digital serta memastikan keselamatan jurnalis di lapangan.

Sebagai organisasi yang menaungi lebih dari 400 perusahaan media siber di Indonesia, AMSI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung anggota dalam menghadapi tantangan kebebasan pers saat ini. ***