JAKARTA – Meski Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR tetap berlanjut. Fokus penyidikan kini tertuju pada dua sosok kunci: Harun Masiku yang masih buron dan Donny Tri Istiqomah, pengacara PDIP yang belum ditahan.

"Proses hukum terhadap Donny Tri dan DPO Harun Masiku masih terus berjalan," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jumat (1/8/2025). 

Menurut Budi, amnesti terhadap Hasto tidak mempengaruhi jalannya penyidikan terhadap pihak lain yang terlibat. Ia menegaskan bahwa amnesti hanya berlaku pada individu tertentu, tanpa menghapus perkara induk.

KPK saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) resmi sebelum menghentikan proses banding atas vonis Hasto. Sambil menunggu itu, Hasto sempat terlihat keluar dari Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan kesehatan yang sudah dijadwalkan.

"Keperluan berobat itu bukan bagian dari amnesti. Sudah diagendakan jauh-jauh hari dan atas izin pengadilan," terang Budi.

Amnesti kepada Hasto merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo yang juga mencakup 1.116 terpidana lain. Sementara itu, mantan pejabat negara Thomas Trikasih Lembong juga menerima abolisi, yang membuat kasus korupsi impor gula yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke tahap banding.

KPK menegaskan bahwa meskipun amnesti atau abolisi bisa mengakhiri proses terhadap individu tertentu, institusi penegak hukum tetap wajib menuntaskan perkara utamanya. Dalam kasus suap PAW KPU, KPK masih membuka ruang untuk menjerat pelaku lain yang belum tersentuh hukum.

"Hasto bebas, tapi kami tetap gaspol mengejar Harun Masiku dan Donny Tri. Perkara ini harus tuntas," ujar Budi.

Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang sempat menghilang sejak 2020, diduga sebagai aktor utama dalam skandal suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Sementara Donny Tri disebut sebagai penghubung dalam skema perintangan penyidikan. ***