PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah konkret untuk memperkuat tata kelola aset dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau. Kerja sama ini difokuskan pada optimalisasi pemulihan serta pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tertata dan memiliki kepastian hukum.

Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026). Kolaborasi ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset yang selama ini kerap menjadi kendala dalam administrasi pemerintahan.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengungkapkan bahwa pendampingan dari aparat penegak hukum sangat krusial agar seluruh langkah pembenahan aset berjalan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Baginya, tata kelola pemerintahan yang profesional harus ditopang oleh pendataan aset yang cermat dan legalitas yang tidak terbantahkan.

"Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan barang milik daerah agar semakin tertata dan sesuai ketentuan. Karena itu, dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau menjadi sangat penting dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang ada," ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang disiplin bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan kunci agar fasilitas negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik. Dengan tertibnya pencatatan dan pengamanan barang milik daerah, pemerintah dapat meminimalisir risiko sengketa atau hilangnya potensi kekayaan daerah di masa depan.

"Ke depan, kami ingin seluruh aset Pemerintah Provinsi Riau benar-benar terdata, terjaga, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. Sinergi yang dibangun hari ini diharapkan menjadi penguat dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional dan transparan," tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses penelusuran aset pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi ini akan membuat alur penanganan masalah barang milik daerah menjadi lebih efektif dan terukur secara hukum.

"Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin memastikan bahwa proses penelusuran dan penyelesaian persoalan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Tinggi Riau siap memberikan pendampingan hukum dalam mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau," jelasnya.

I Dewa Gede Wirajana menekankan bahwa keberhasilan dalam menata aset negara secara otomatis akan meningkatkan kredibilitas tata kelola pemerintahan. Langkah ini diharapkan mampu menjadi standar baru dalam mewujudkan administrasi publik yang lebih transparan dan akuntabel di Provinsi Riau. (Adv)