PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Pelalawan menyatakan jika papan reklame milik Alfamart di Pangkalan Kerinci yang telah terpasang belum memiliki izin. Selain tidak berizin, papan reklame milik Alfamart dipasang di trotoar bahkan sampai masuk ke jalan raya.

"Benar adanya papan reklame milik Alfamart di Pangkalan Kerinci itu belum memiliki izin,"terang Kepala KPPT Pelalawan, Tengku Mukhtaruddin, Minggu (1/6/2014).

Disampaikan Mukhtaruddin, jika dirinya saat ini sudah menghubungi pihak Alfamart untuk segera membongkar papan reklame tersebut dan segera mengurus izinya.

"Yang bersangkutan sudah kita telpon untuk segera membongkarnya, karena posisinya yang tidak tepat, selain itu karna papan reklame itu memang belum berizin,"tandasnya.(rkn)