
JAKARTA - Penetapan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memantik kritik keras terhadap rapuhnya sistem rekrutmen pejabat negara. Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai skandal rasuah ini menjadi bukti nyata adanya celah serius dalam tahapan seleksi figur publik di Indonesia.
Menurutnya, rentetan proses penyaringan tidak boleh sekadar menggugurkan kewajiban administratif secara formal. Integritas dan rekam jejak wajib menjadi fondasi utama, terlebih untuk posisi krusial yang bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
"Walaupun masih mengedapankan asas presumption of innocence, tapi tentu rekam jejak di posisi publik menjadi penting apa lagi terkait dengan fungsi tugas yang bersangkutan saat ini, publik tentu tak berharap hal ini terulang apa lagi yang dihadapi yang bersangkutan adalah perkara yang sangat ditentang atau sangat diperangi oleh publik," ujar Hery, Jumat (17/4/2026).
Akademisi tersebut turut menyoroti ancaman faktor nonteknis atau kedekatan personal yang kerap mencemari objektivitas pemilihan pejabat. Praktik usang ini berisiko besar merusak muruah dan kualitas kepemimpinan sebuah institusi.
"Tentu secara umum pemilihan semacam ini tak boleh berkaitan di luar profesionalitas, kompetensi dan kapabilitas namun secara fakta tak dipungkiri faktor non-teknis kedekatan dalam mungkin terjadi dalam pemilihan semacam ini. Maka tentu mata rantai ini harus diputus agar pemilihan yang dilakukan benar-benar mendapatkan hasil terbaik dengan sistem merit," bebernya.
Gurita kasus yang menjerat pucuk pimpinan Ombudsman ini bermula dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang kala Hery masih menduduki kursi Komisioner Ombudsman pada periode sebelumnya.
Ia diduga kuat menerbitkan surat rekomendasi yang condong menguntungkan pihak korporasi. Sebagai imbalan atas manuver yang berujung pada perubahan kebijakan di Kementerian Kehutanan tersebut, tersangka disinyalir menerima kucuran dana panas senilai Rp1,5 miliar.***