JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini tengah ditangani oleh lembaga penegak hukum tersebut.

Febrie sebelumnya diagendakan untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik Rabu (22/7/2026). Namun, pemeriksaan tersebut batal dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak dapat hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan penundaan tersebut. Ia menyatakan bahwa tim penyidik telah menyiapkan jadwal baru untuk meminta keterangan dari mantan pejabat kejaksaan itu.

"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026," jelas Anang, Kamis (23/7/2026).

Saksi Lain Ikut Absen

Dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik khusus atau Tim 9, Kejagung sebenarnya memanggil empat orang saksi yang berinisial FA, DR, NH, dan TS. Penyidik juga turut mengundang seorang ahli TPPU untuk memberikan pandangan profesionalnya terkait kasus ini.

Dari daftar nama tersebut, terdapat dua orang saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Febrie dan NH. Berbeda dengan Febrie yang menyampaikan alasan medis, saksi berinisial NH mangkir tanpa memberikan keterangan atau konfirmasi apa pun kepada pihak penyidik. Kejagung memastikan akan kembali memanggil kedua saksi tersebut guna melengkapi kebutuhan berkas penyidikan.

Pengembangan Berkas Perkara

Kasus dugaan pencucian uang ini disidik secara formal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Senin (20/7/2026). Perkara ini sendiri merupakan hasil pengembangan penyidikan dari berkas yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke meja Kejagung.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan berjalan secara profesional. Pihak kejaksaan juga memastikan untuk terus mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. Pemanggilan ulang terhadap Febrie ini difokuskan untuk mendalami dugaan aliran dana yang berputar di dalam perkara tersebut.***