SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Aktivitas perambahan hutan tanpa izin (illegal logging) disejumlah daerah di Kabupaten Siak menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya di kecamatan Mempura. Diduga, kayu alam yang dicampur dengan kayu jenis mahang dijual ke perusahaan yang beroperasi di Siak.

 Iwan salah seorang warga Teluk Merempan, Kecamatan Mempura, mengaku kaget ketika melihat di tengah perkebunan karetnya terdapat rel yang dijadikan sebagai tempat menggelindingkan kayu. Bahkan di kebunnya itu terdapat base camp serta lokasi penumpukan kayu sebelum dipindahkan ke perusahaan kayu yang ada di Desa Merempan Hilir, seberang sungai Siak.

"Saya sebagai pemilik kebun sangat terkejut melihat adanya base camp tempat pelaku mengambil kayu. Bahkan ada rel yang terbuat dari kayu yang melewati kebun saya, dan ini sangat meresahkan saya sebagai warga. Karena aktivitas ini sudah berjalan sejak awal Juli 2014 lalu dan baru saya ketahu akhir November ini," ujarnya kepada GoRiau.com, Senin (1/12/14).

Akibat aktivitas itu, kata Iwan, pelaku juga merusak pohon karet dan memasuki kawasan perkebunan  karetnya tanpa izin. Makanya terhadap persoalan itu Iwan akan dilaporkannya ke Polres Siak, baik laporannya sebagai perusak tanaman milik orang lain, maupun aksi illegal loging yang pelakunya sudah diketahui.

"Saya akan membuat laporan resmi ke Polres Siak dan laporan ini tentang pengrusakan tanaman dan penempati lahan orang lain tanpa izin. Bahkan jika ada dugaan illegal loging tentu prosesnya kita serahkan ke Polres Siak untuk menyelidiki, karena saya punya bukti-bukti, baik berupa foto maupun lokasi yang dijadikan tempat menumpuk kayu," ujarnya.

 Iwan mengaku sudah melihat langsung ke lapangan, informasi dari penjaga kebunnya, sebelum dibawa ke perusahaan, kayu-kayu itu ditumpuk beberapa hari di kebun karetnya.

"Mereka tak pernah minta izin kepada saya, kalau ternyata kayu itu hasil ilegal logging, tentu saya bisa terjerat hukum," kata Iwan.

 Kepala Dinas Kehutan Siak, Drs H Teten Effendi melalui Kabid Perencanaan, Ermansi yang ditemui GoRiau.com, Senin (1/12/14), membantah jika diwilayah kecamatan Mempura ada aksi illegal lagging, karena petugas kehutanan selalu berada dilapangan.

 "Kalau mengambil kayu di luar kawasan hutan itu dibolehkan, kalau dalam kawasan itu yang tidak boleh," jelasnya.

Ditegaskan Ermansi, pihaknya memberi izin pengambilan kayu pada lahan milik masyarakat dengan syarat punya alas hak, seperti SKGR dan Sertifikat.

"Artinya, kita cek dulu lahan sebelum memberikan izin pengambilan kayu. Kalau di dalam kawasan hutan tidak kita berikan, walaupun ada alas haknya. Setelah izin pengambilan kayu diberikan, lalu ada petugas penerbit dokumen kayu sesuai tempat izin yang diberikan, namanya Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)," kata Ermansi.

Sementaran itu, Kapolres Siak, AKBP Dedi Rahman Dayan yang dikonfirmasi terkait adanya aktivitas illegal loging berjanji akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan perambahan hutan dibeberapa daerah di Siak.

"Kita akan segera menelusuri informasi yang disampaikan warga, dan lebih baik lagi jika ada warga yang membuat laporan secara resmi. Kalau memang ada oknum atau perusahaan yang menyalahi aturan terkait kayu alam ini, kita tidak main-main, akan saya tangkap," tegasnya.(nal)