PEKANBARU - Sejak tahun 2014 Provinsi Riau tidak lagi bisa berbangga dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dimilikinya. Riau yang dimata Pemerintah Pusat yang terkenal "kaya", dari tolok ukur kapasitas fiskal, secara perlahan mulai terengah-engah membangun negeri.

APBD Riau Semakin Terbatas

Jika sebelum tahun 2014, APBD Riau pernah menyentuh angka Rp13 Triliun lebih, maka dalam 5 tahun terakhir ini, jumlah APBD Riau hanya berada dalam angka Rp8 Triliun - Rp9 Triliun. Lahirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, juga semakin menggerus Belanja Langsung (BL) untuk Belanja Tidak Langsung (BTL). Artinya, kemampuan APBD untuk mendanai berbagai Program/Kegiatan pembangunan semakin melemah, sementara kebutuhan masyarakat, terutama di Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Sosial, Pertanian dalam arti luas dan Ekonomi Kreatif terus meningkat, seiring dengan partumbuhan penduduk. Dengan kondisi seperti ini, bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk keluar dari Trap ini? Jawabannya tentu adalah melakukan inovasi terhadap sumber-sumber pendanaan pembangunan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah adalah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau lebih dikenal dengan KPBU, terutama di Bidang Infrastruktur. Kenapa Infrastruktur? Alasannya cukup jelas bahwa infrastruktur merupakan derivative demand. Pembangunan Bidang apapun yang dilaksanakan di Indonesia -dan di Provinsi Riau khususnya -, pasti membutuhkan dukungan infrastruktur.

Apa Itu Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) ?

KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha, dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin, pada saat pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Riau tanggal 28 Maret 2018 yang lalu mengatakan, bahwa kebijakan atau inovasi di bidang pengadaan barang jasa yang disebut Kerjsama Pemerintah dan Badan Usaha memang hal baru. Hal itulah yang kemudian menjadi tugas bersama untuk memberikan masukan soal pembangunan infrastruktur melalui skema pembiayaan yang efektif dan solutif seperti KPBU ini. Skema KPBU juga telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pembayaran penyediaan infrastruktur melalui availability payment. Skema KPBU pada hakikatnya adalah pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kerja sama daerah dapat dilakukan antara daerah dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya serta kerja sama dengan pihak ketiga. Di sisi inilah kemudian kita dapat melihat peranan langsung dari skema pembiayaan dari KPBU.

Skema KPBU ini juga didukung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 260/PMK.08/2016, tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan infrastruktur. Dengan kata lain, melalui penerbitan payung hukum ini, Kementerian Keuangan terus meyakinkan swasta dan pemerintah daerah tentang arti pentingnya pembangunan infrastruktur dalam segala bidang, baik pembangunan infrastruktur perairan, pengelolaan sampah, pembangunan pasar, pelabuhan laut, bandara, hingga pembangunan jalan. Banyak daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonsia dalam 3 tahun terakhir sangat tertarik dengan skema KPBU ini. Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah memahami bahwa keterbatasan anggaran APBD tak dapat lagi ditutup dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga skema KPBU menjadi pilihan untuk diterapkan.

Paradigma lain yang terkandung dalam skema pembiayaan KPBU ini adalah semangat kerja sama atau gotong royong. Artinya, untuk membangun ketersediaan infrastruktur di suatu wilayah tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah, tapi juga mengikutsertakan peran swasta. Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI dalam berbagai kesempatan selalu mengungkapkan bahwa dalam skema public-private partnership (PPP) atau kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) dalam membangun infrastruktur, private sector tidak hanya bisa membawa uang, tetapi juga disiplin tata kelola dan manajemen proyek yang dikerjasamakan. Karena itu, Pemerintah Daerah harus aktif memperdalam pengetahuan sekaligus melaksanakan pembangunan infrastruktur melalui skema ini.

Mengapa KPBU ?

Ada banyak alasan logis kenapa KPBU dipilih sebagai smart solution untuk menjadi sumber pendanaan infrastruktur di Provinsi Riau tersebab kemampuan APBD yang sangat amat terbatas, antara lain: (1) mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta; (2) penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu; (3) menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur; (4) mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna; dan (5) memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha melalui pembayaran secara berkala oleh Pemerintah Provinsi Riau kepada Badan Usaha.

Disamping itu, prinsip-prinsip yang harus dijalankan skema KPBU adalah: (1) kemitraan; (2) kemanfaatan; (3) bersaing; (4) pengendalian dan pengelolaan resiko; dan (5) efektif dan efisien. KPBU bukanlah mem-privatisasi atau mengalihkan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau dalam pengadaan infrastruktur untuk masyarakat kepada pihak swasta, tetapi KPBU merupakan pembiayaan untuk merancang, membangun, dan mengoperasikan proyek-proyek infrastruktur kepada swasta. Investasi swasta bukanlah sumbangan gratis kepada pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik. KPBU juga bukan merupakan privatisasi barang publik karena KPBU bukan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang akan membebani masyarakat dalam pemberian pelayanan umum, dan yang sangat penting untuk difahami adalah KPBU bukan merupakan pinjaman (utang) Pemerintah Provinsi Riau kepada pihak swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.: 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Pemerintah Daerah dalam hal ini akan berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).

Pihak Swasta tidak perlu khawatir sebab pemerintah memberikan jaminan investasi melalui BUMN PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII)/ Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF) untuk proyek pembangunan infrastruktur yang memiliki risiko tinggi. Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah suatu alasan untuk tidak membangun infrastruktur di negeri ini. Sebab, bicara mengenai pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur itu, pemerintah telah mendorong keterlibatan swasta itu sendiri. Dengan kata lain, swasta tidak perlu takut lagi untuk berinvestasi dalam bidang infrastruktur. Sebab, dengan keberadaan penjaminan, percepatan pembangunan infrastruktur akan berjalan dengan baik, sehingga roda perekonomian atau pertumbuhan ekonomi akan meningkat pula.

Berdasarkan Perpres No.: 38 Tahun 2015 pasal (5) dijelaskan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang dapat dikerjasamakan adalah: (a) infrastruktur transportasi; (b) infrastruktur jalan; (c) infrastruktur sumber daya air dan irigasi; (d) infrastruktur air minum; (e) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah terpusat; (f) infrastruktur sistem pengelolaan air limbah setempat; (g) infrastruktur sistem pengelolaan persampahan; (h) infrastruktur telekomunikasi dan informatika; (i) infrastruktur ketenagalistrikan; (j) infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan; (k) infrastruktur konservasi energi; (l) infrastruktur fasilitas perkotaan; (m) infrastruktur fasilitas pendidikan; (n) infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian; (o) infrastruktur kawasan; (p) infrastruktur pariwisata; (q) infrastruktur kesehatan; (r) infrastruktur lembaga pemasyarakatan; dan (s) infrastruktur perumahan rakyat.

Beberapa proyek infrastruktur Pemerintah Pusat yang telah dilaksanakan dengan skema KPBU di Indonesia adalah proyek jalan tol Balikpapan-Samarinda, MRT Jakarta Koridor North-South, Palapa Ring Broadband, PLTU Batang dan Tangguh LNG Train 3. Total estimasi dari kebutuhan nilai investasi untuk realisasi seluruh Proyek Strategis Nasional tersebut sebesar Rp 4.417 triliun. Pendanaannya dirancang 13% berasal dari APBN/APBD, 28% dari BUMN/D, dan 59% berasal dari pembiayaan dengan menggunakan skema KPBU. Selanjutnya pembagunan infrastruktur daerah yang telah dilaksanakan dengan skema KPBU antara lain: pembangunan LRT di Palembang dan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Umbulan, Pasuruan, Jawa Timur.

Khusus di Provinsi Riau, Skema KPBU pembangunan infrastruktur juga telah dilaksanakan yaitu Penanganan Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Riau melalui availability payment APBN dan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) di Kota Dumai, melalui Unsolicited Project.

Infrastruktur Sebagai Salah Misi Pembangunan Riau 2019-2024

Dalam acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024 pada tanggal 21 Maret 2019, Gubernur Riau mengungkapkan berbagai permasalahan pembangunan di Provinsi Riau, termasuk Infrastruktur. Permasalahan infrastruktur antara lain: (1) Dari total panjang jalan provinsi sepanjang 2.799 km, kondisi kerusakan sedang sampai rusak berat mencapai 55,18%; (2) masih terdapatnya jenis konstruksi perkerasan jalan yang masih sub standar (kerikil, tanah atau belum tembus) sebesar 34,58%; (3) belum optimalnya aksesibilitas dan konektivitas jalan di Provinsi Riau, indeks aksesibiltas rata-rata tingkat provinsi adalah 0,49 yang berarti rendah (4) terbatasnya akses air bersih dan air minum yang berasal dari air leding/perpipaan; (5) masih rendahnya kualitas dan kuantitas Jaringan Irigasi untuk mendukung produktivitas lahan pertanian.

Untuk urusan perumahan dan permukiman, masalah yang dihadapi antara lain: (1) rendahnya tingkat kepemilikan rumah layak huni bagi rumah tangga miskin dengan kekurangan sebesaar 314.692 unit; (2) belum optimalnya penanganan kawasan dan rendahnya cakupan pelayanan infrastruktur sanitasi permukiman (limbah, sampah dan drianase). Sedangkan di Bidang Energi, rasio elektrifikasi baru mencapai 84,26%, dan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum baru mencapai 75,12% (PAM dan Non PAM). Permasalahan tersebut, belum termasuk beberapa ruas jalan Nasional menuju Kawasan Industri Buton dan Kawasan Industri Kuala Enok yang masih Jalan Tanah dan belum memenuhi standar Jalan Nasional. Padahal di sisi lain, berdasarkan Perda Provinsi Riau No.: 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025, telah ditargetkan bahwa pada Tahun 2025 kedua kawasan industri tersebut sudah harus beroperasi dan terintergrasi dengan pusat kegiatan ekonomi dan infrastruktur bersama-sama dengan Kawasan Industri Dumai.

Mencermati permasalahan di atas, maka pada RPJMD Tahun 2019-2025, Infrastruktur merupakan salah satu Misi Pembangunan prioritas 5 tahun kedepan, disamping Sumberdaya Manusia, Pembangunan Ekonomi yang inklusif, Mandiri dan Berdaya Saing, Budaya dan Pariwisata, serta Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Pelayanan Publik yang prima. Dengan terbatasnya alokasi dana APBD Provinsi Riau dan juga kemampuan APBN dalam 5 tahun ke depan, maka KPBU merupakan suatu KENISCAYAAN yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Tidak terbantahkan lagi bahwa infrastruktur merupakan key success factor untuk memacu pertumbuhan ekonomi Riau, yang kondisinya saat ini terendah di Pulau Sumatera, yaitu 2,34% pada akhir Tahun 2018. Pertumbuhan ekonomi Provinsi Riau saat ini masih mengandalkan konsumsi rumah tangga, dan penduduknya belum beralih ke investasi. Jadi kita butuh investasi agar pertumbuhan ekonomi dapat melesat secara luar biasa, dan investasi sangat tergantung kepada ketersediaan infrastuktur yang handal.

Beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU antara lain: (1) membentuk Tim Persiapan pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU; (2) menginventarisir infrastruktur strategis yang akan didanai melalui KPBU; (3) menyusun proposal usulan KPBU, menyampaikannya ke Bappenas dan Kemendagri, dengan berpedoman kepada Perpres No.: 38 Tahun 2015. (4) Bersama-sama Bappenas dan Kemendagri melakukan due diligence terhadap usulan pembangunan infrastruktur dan mencari Badan Usaha yang berminat.

Penulis: Rahmad Rahim. Ia merupakan Fungsional Perencana Madya - Bappeda Provinsi Riau.