
DUMAI, GORIAU.COM - Setelah sempat ditunda satu pekan, akhirnya Sidang Pembacaan Vonis terdakwa Pembunuhan Bayi kembali digelar pada, Senin (24/3/2014) kemarin. Pasutri (Pasangan Sumai Istri) itu mendengar secara seksama vonis yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I B, Jalan Raya Bukit Datuk Dumai.
Kedua orangtua bayi naas yang ditemukan di kawasan eks Patra Dock September 2013 silam, divonis berbeda oleh majelis hakim. BD yang merupakan ayah bayi malang itu divonis 4 tahun 10 bulan (58 Bulan). Sedangkan ibu bayi tak berdosa itu divonis 3 tahun (36 Bulan) penjara.
Mendengar vonis tersebut, keduanya tampak murung. Terutama BD, seolah teringat akan darah daging yang harus meregang nyawa di tangan orangtuanya sendiri. Sedangkan YN hanya bisa terisak usai mendengarkan putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua, Fauzi Isra.
Pada persidangan, Fauzi menyebut bahwa putusan itu diambil berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam sidang. Kemudian dikuatkan barang bukti.
Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan, keduanya pun mengaku sudah membunuh bayi mereka. Hal itu jelas memberatkan keduanya. Apalagi keduanya merupakan orangtua bayi tersebut.
Maka Hakim pun memutuskan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan bayi. Sehingga keduanya pun harus menjalani hukuman penjara.
Kedua Pasutri itu sangat menyesal atas perbuatan tersebut. Sehingga jadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Kemudian keduanya pun divonis berbeda, karena perannya dalam pembunuhan itu berbeda.
BD yang merupakan ayah bayi malang itu divonis 4 tahun 10 bulan. Sedangkan ibu bayi tak berdosa itu divonis 3 tahun penjara. “ Penyesalan keduanya dan pengakuan mereka jadi pertimbangan majelis dalam mengambil putusan,” terang Fauzi.
Terkait putusan yang dibacakan majelis hakim, kedua pasutri itu mengaku menerima vonis yang dibacakan hakim ketua. Tapi tetap berharap bisa pikir-pikir. “ Kami berharap bisa pikir-pikir terkait putusan hakim,” ujar BD.
Sebelumnya pada sidang pembacaan tuntutan dua pekan lalu, Pasutri yang merupakan orangtua bayi malang ini dituntut berbeda. BD dituntut penjara selama 5 tahun, sedangkan YN selama 3,6 tahun penjara.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Lignauli Sirait menyebut bahwa BD yang merupakan suami YN memang dituntut lebih berat. Pasalnya BD-lah yang mendorong YN untuk membunuh bayi tersebut.
Dorongan itulah yang akhirnya membuat YN pun terpaksa membunuh bayi perempuan malang itu. Anak kedua YN yang berjenis kelamin perempuan dibunuh tak lama usai dilahirkan.
BD dan YN dijerat UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. BD sendiri dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 23 tahun 2004 Jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 23 tahun 2004.
''Keduanya dalam fakta persidangan telah terbukti membunuh anaknya. Pasal tersebut dikenakan karena yang membunuh adalah orangtuanya sendiri,'' tutur Lignauli.
Perkara ini bermula dari penemuan jasad bayi malang itu. Jasad bayi yang baru saja ahir ditemukan Warga Kelurahan Pangkalan Sesai, dekat Kawasan Eks Perumahan Patra Dock, Dumai. Bayi perempuan itu ditemukan dekat tumpukan sampah pada 17 September 2013 silam. (za)