SELATPANJANG - Usai sudah kisruh sengketa Pilkada Kepulauan Meranti yang sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa Pilkada Meranti tak bisa dilanjutkan mengingat permohonan yang disampaikan Bermutu dianggap salah alamat.

Informasi kemenangan ini disampaikan Kuasa Hukum ProBISA, Bonny Nofriza SH kepada GoRiau, Selasa (26/1/2016) siang.

"Meranti menang dengan alasanPermohonan mereka (Bermutu) salah alamat, sehingga sidang tidak dilanjutkan MK," ujar Bonny.

Kata Bonny, majelis hakim MK menganggap permohonan Bermutu (jargon pasangan T Mustafa - Amyurlis) salah alamat atau error in objecto. Yang digugat Bermutu bukan keputusan tetapi berita acara.

"Intinya permohonan objek perkara salah," ujar Bonny.

"Jawaban kami diakomodir MK. Alhamdulillah kita menang," tambah Bony.

Turut hadir saat mendengarkan sidang putusan, calon Wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih Said Hasyim, Kuasa Hukum Probisa Bonny, perwakilan dari Yusril yaitu Edi Mulyono SH, dan satu kuasa hukum ProBISa lainnya.

Sementara dari pihak Bermutu, kata Bonny hanya terlihat kuasa hukumnya saja, Sumino SH MH MM. Sedangkan T Mustafa dan Amyurlis tidak terlihat sama sekali.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti Yusli SE mengatakan, setelah putusan MK ini, maka mereka akan segera menetapkan pasangan H Irwan MSi - Said Hasyim sebagai Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti terpilih, dalam Pilkada 9 Desember 2015 lalu.

"Penetapannya Rabu tanggal 27 Januari 2016 malam," ujar Yusli. ***